Pejabat Bea Cukai Berulah! Dilaporkan ke KPK & Jabatan Dicopot

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
13 May 2024 13:22
Ilustrasi Gedung Bea CUkai (CNBC indonesia)
Foto: Ilustrasi Gedung Bea CUkai (CNBC indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean atau REH dibebastugaskan dari jabatannya, imbas dari kasus yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rahmady dilaporkan ke KPK oleh Wijanto Tritasana melalui kuasa hukumnya Andreas dari Eternity Global Law Firm karena kejanggalan harta kekayaan. Dari situ, Ditjen Bea Cukai (DJBC) juga telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Rahmady.

"Hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto melalui keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).

DJBC tidak menjelaskan secara rinci indikasi kasus benturan kepentingan yang menjerat Rahmady. Namun. atas dasar pemeriksaan itu Rahmady telah dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024.

"Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei lalu untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Nirwala.

Andreas, selaku pengacara dari pelapor Rahmady hari ini telah mendatangi Kementerian Keuangan untuk melaporkan pejabat bea cukai itu ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Menurut Andreas, pelaporan ke Itjen itu sebagai pelengkap laporan yang telah ia sampaikan ke KPK pada 22 April lalu terkait kejanggalan LHKPN Rahmady.

Bahkan, ia mengklaim laporan ke Itjen Kemenkeu ini juga sebagai pelengkap terhadap surat yang ia sampaikan langsung ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Meski ia tak mengungkap kapan surat itu disampaikan ke Sri Mulyani.

"Kami follow up surat kami yang pernah kami kirim ke Bu Menkeu hari ini, kami masukkan surat ke Itjen Kemenkeu untuk perkara yang kami laporkan di KPK," ucap Andreas di Kemenkeu.

Andreas menilai LHPKN Rahmady janggal karena terakhir dilaporkan pada 31 Desember 2022. Nilainya saat itu Rp 6,39 miliar, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 5,65 miliar.

LHKPN ini ia permasalahkan juga karena nilainya lebih kecil dari kasus yang kini tengah menjerat Rahmady dengan kliennya, Wijanto, tentang pinjam meminjam uang senilai Rp 7 miliar untuk kepentingan bisnis.

Uang itu kata dia tercermin di dalam LHKPN Rahmady, sehingga menjadi kewajiban kliennya untuk mempertanyakan harta kekayaan pejabat negara yang janggal.

"Jadi ini sebenarnya (masalah) personal, biarlah ranah hukum itu berjalan tetapi kami sekali lagi kuasa hukum setelah memegang perkara ini kami melihat ada kejanggalan dan sebagai warga negara yang baik kami melaporkan," tutur Andreas.

"Karena kan negara meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, dan tindak pindana pencucian uang laporkan kepada negara, inilah tindakan kami untuk menyuarakan suara rakyat," tegasnya.

Andreas juga menyinggung adanya dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan Rahmady beserta keluarganya. Sebab, dalam masalah bisnis dengan kliennya itu turut melibatkan istri Rahmady yang ia klaim memiliki perusahaan.

Rahmady diketahui bersama istrinya, Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji juga telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Wijanto dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Laporan polisi istri Rahmady di Polda Metro Jaya terdaftar dengan nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan Wijanto ke Polda Metro Jaya tertanggal 6 November 2023.

Rahmady pada 7 Mei juga telah memberikan tanggapan di Polda Metro Jaya terkait tuduhan-tuduhan yang disampaikan Wijanto melalui Andreas. Menurut Rahmady tuduhan itu sebagai bentuk intimidasi.

"Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan lain-lain, lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara," kata Rahmady Effendi kepada awak media di Polda Metro Jaya seperti dikutip dari keterangannya.

Menurut Rahmady, laporan terhadap dirinya ke KPK dan Polda Metro yang dilakukan Wijanto Tirtasana melalui kuasa hukumnya hanyalah trik untuk lari dari tanggung jawab. "Pemicunya, pada 6 November 2023, Saudara Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro," tutur Rahmady.

Saat itu, Wijanto disebut sebagai CEO dari perusahaan yang didirikan istri Rahmady bersama teman-temannya pada 2019. Perusahaan itu bernama PT Mitra Cipta Agro. Namun, Wijanto diduga melakukan rekayasa laporan keuangan sehingga perusahaannya mengalami kesulitan keuangan hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Kemudian ada ancaman kalau dalam 1x24 jam laporan tidak dicabut akan melaporkan saya ke KPK dan instansi lain, dikaitkan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atas nama saya," kata Rahmady.


(arm/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai Disorot di Medsos, Ini Besaran Gaji Pegawai Bea Cukai

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular