KPK Tetapkan Eks Direktur BUMN PTPN XI Tersangka Korupsi Lahan
Jakarta, CNBC Indonesia-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur PT Perkebunan Negara (PTPN) XI Mochamad Cholidi menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di perusahaannya pada 2016.
Selain Cholidi, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN tahun 2016 Mochamad Khoiri dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas,Muhchin Karli menjadi tersangka.
KPK menduga Cholidi, Khoiri dan Muhchin telah bersekongkol melakukan mark up pada pembelian lahan oleh PTPN XI di Pasuruan, Jawa Timur pada tahun 2016. "Sebagaimana kecukupan alat bukti, maka KPK menetapkan dan mengumumkan 3 pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, (13/5/2024).
Alex mengatakan kasus bermula ketika PT Kejayan menawarkan lahan seluas 79,5 hektare di Pasuruan kepada PTPN XI untuk menanam tebu. Lahan itu dibanderol dengan harga Rp 125 ribu per meter persegi.
Atas penawaran itu, Cholidi dan Khoiri sempat mengunjungi lokasi. Tanpa kajian mendalam, Cholidi langsung memerintahkan Khoiri untuk menyiapkan anggaran senilai Rp 150 miliar guna membeli lahan itu.
Alex mengatakan pada akhirnya harga tanah yang disepakati para pihak adalah Rp 120 ribu per meter persegi. Padahal merujuk pada keterangan kepala desa setempat, harga tanah di daerah itu hanya Rp 50 ribu per meter persegi.
"Atas perintah MC (Cholidi) dibuatkan dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan sebagai salah satu kelengkapan pembayaran uang muka," kata Alex.
Alex melanjutkan KPK menyimpulkan telah terjadi mark up dalam pembelian lahan ini. Dugaan itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh P2PK Kementerian Keuangan dan dikuatkan oleh hasil kaji ulang litigasi Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia MAPPI.
"Harga tersebut tidak wajar dan telah di mark up," kata Alex.
Alex mengatakan Cholidi tetap memaksakan pembelian lahan ini kendati fakta di lapangan diketahui lahan tersebut tidak layak ditanami tebu karena keterbatasan lereng, akses dan air. Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Khoiri membagikan uang Rp 1 miliar kepada berbagai pihak di PTPN XI yang dianggap memperlancar pembelian ini.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara rugi Rp 30,2 miliar dalam kasus ini. Untuk kebutuhan penyidikan, KPK juga langsung melakukan penahanan kepada Cholidi dan Khoiri pada 13 Mei 2024. Sementara, Muhchin sudah lebih dulu ditahan pada 8 Mei 2024.
(rsa/mij)