Airlangga Blak-Blakan Insentif Pajak Vokasi Sepi Peminat, Kenapa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan alasan pemberian super deduction tax untuk kegiatan vokasi masih tak laku. Menurutnya hal ini disebabkan banyak pelaku usaha yang takut ketika ada audit yang dilakukan.
Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 dan PMK Nomor 128 Tahun 2019 yang mengatur pemberian Insentif Super Tax Deduction yakni insentif berupa pengurangan pajak dari penghasilan bruto paling tinggi 200% bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan pengembangan vokasi.
Dengan adanya peraturan ini, mendorong DUDI agar terlibat aktif dalam pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi melalui pemanfaatan fasilitas Insentif Super Tax Deduction.
"Kemarin kita sedang pelajari kenapa implementasinya agak lambat, karena mereka khawatir di audit BPK atau BPKP," kata Airlangga, di Kolese Kanisius, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5/2024).
Menurut Airlangga ia sudah melakukan pembahasan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, agar pelaku usaha tidak kesulitan untuk memanfaatkan insentif ini. Dalam tanda kutip tidak akan diaudit secara keseluruhan.
"Bahwa ini dalam tanda kutip tidak kita audit secara keseluruhan, itu bisa di kurangi kekhawatiran itu. sehingga kalau ini bisa maka kita berharap inovasi itu bisa tumbuh dengan kebijakan tax deduction," kata Airlangga.
(emy/wur)