Kemnaker Ungkap Besaran Pesangon 233 Buruh Pabrik Sepatu Bata

Redaksi, CNBC Indonesia
10 May 2024 17:00
Suasana lengang Toko sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024), tetap beroperasi pascapenutupan pabrik sepatunya di Purwakarta, Jawa Barat. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Suasana lengang Toko sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024), tetap beroperasi pascapenutupan pabrik sepatunya di Purwakarta, Jawa Barat. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemenuhan hak pesangon 233 karyawan atas tutupnya pabrik PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta sudah mencapai kata sepakat. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri.

Indah mengatakan rencananya pemenuhan hak tersebut akan dibayarkan pada Senin, 13 Mei 2024. Menurutnya, Kemnaker sangat mengapresiasi dialog bipartit kedua belah pihak sehingga bisa mencapai kata sepakat.

"Kemnaker mengapresiasi proses dialog bipartit yang sangat konstruktif dan produktif, sehingga dicapai kesepakatan yang harmoni antara pekerja dan pengusaha. Semoga tanggal 13 Mei dapat segera dilakukan pembayaran hak-hak pekerja," katanya pada Jumat (10/5/2024), seperti dikutip detikcom.

Menurutnya besaran hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Namun, Indah menyebut manajemen Bata memutuskan untuk membayar hak karyawan lebih dari ketentuan. Dalam PP Nomor 35/2021, jika PHK disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama dua tahun, maka besaran uang pesangon adalah 0,5 kali dari ketentuan.

"Itu sesuai aturan PP 35/2021, tapi Bata memberikan 1 UP (uang pesangon) plus lainnya," tuturnya.

Sebagai gambaran, berikut besaran uang pesangon yang diatur pemerintah:

- Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah

- Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah

- Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah

- Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah

- Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah

- Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah

- Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Pengusaha Ungkap Biang Kerok Pabrik Sepatu Bata Tutup

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular