Tok! Jokowi Beri Restu Perpanjang Ekspor Tembaga Freeport
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bakal memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI). Saat Izin ekspor konsentrat tembaga Freeport berakhir pada akhir Mei ini.
"Ya terus dong, ya diperpanjang hanya kita masih berhitung mengenai dikenakan berapa," kata Jokowi kepada wartawan, di Pasar Baru Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024).
Seperti yang diketahui pemerintah tengah mengkaji Harga Patokan Ekspor (HPE) sejumlah komoditas tambang. Mengingat dari sejumlah komoditas tambang mengalami kenaikan pada periode April 2024.
Meski Jokowi belum mengungkapkan perpanjang sampai berapa lama. Namun sebelumnya pemberian relaksasi ekspor konsentrat tembaga diberikan kepada Freeport dan Amman Mineral untuk menghargai pembangunan smelter yang telah dibuat.
"Tapi yang satu juta kita hargai Freeport maupun Amman mineral. itu telah membangun smelter dan sudah selesai hampir 100%. Kita kita ikuti minggunya pembangunan sampai berapa persen, berapa persen," kata Jokowi.
Jokowi juga menjelaskan dengan adanya smelter dari Freeport maupun Amman Mineral, itu menunjukan keinginan kuat untuk dua raksasa perusahaan tambang itu melakukan hilirisasi.
"Ya itu urusannya pak menteri perdagangan. tapi saya kira dengan selesainya smelter itu menunjukkan keinginan kuat mereka untuk hilirisasi, untuk downstreaming di dalam negeri. saya kira itu bagus sekali dan itu harus dihargai loh ya," kata Jokowi.
Sebagai gambaran, sampai pada Maret 2024 kemarin, smelter milik PT Freeport Indonesia yang beroperasi di Kawasan JIIPE, Gresik, Jawa Timur sudah mencapai 93%-an. Dipastikan, smelter konsentrat tembaga single line terbesar di Dunia dipastikan beroperasi pada Juni 2024.
Perpanjang Kontrak Hingga 2061
Pemerintahan Presiden Jokowi pun memberikan sinyal akan memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia sampai tahun 2061 dari kontrak yang berakhir di tahun 2041. Saat ini, pihanya sedang melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Melalui revisi aturan itu, kelak, Freeport Indonesia bisa mengajukan perpanjangan kontrak kapan saja. Bukan lagi harus menunggu lima tahun paling cepat sebelum kontrak berakhir atau 2 tahun paling lambat sebelum kontrak berakhir.
Jika kontrak diperpanjang hingga 2061, pemerintah meminta syarat supaya mendapatkan 10% saham tambahan di tambang yang berlokasi di Tembagapura, Wamena, Papua itu. Freeport juga diminta untuk membangun smelter baru di wilayah Papua.
(pgr/pgr)