Menteri Jokowi Ungkap 'Keborokan' Anggaran Daerah: 67% Belanja Rutin

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
06 May 2024 13:45
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa saat acara Musrenbangnas 2024. (YouTube/Bappenas RI)
Foto: Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat acara Musrenbangnas 2024 di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024). (YouTube/Bappenas RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan sejumlah masalah yang menimpa anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Hal itu diungkapkan Suharso dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).

"Kalau kita lihat bahwa pendapatan asli daerah itu belum dominan atau dengan kata lain pendapatan daerah masih didominasi oleh besarnya ketergantungan terhadap transfer ke daerah yang mencapai lebih dari 80% secara rata-rata nasional," ujarnya.



Di sisi lain, secara nasional, Suharso mengatakan, local tax ratio masih di angka yang rendah sekali, hanya 0,51%. Pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah bahkan belum mampu untuk pendanaan infrastruktur dan pelayanan dasar lainnya.

"Karena itu banyak hal yang mesti dikerjakan, direncanakan dengan baik. Contohnya, untuk pengadaan air minum dan pemantapan jalan, setidak-tidaknya dalam lima tahun ke depan diperlukan dana sebesar Rp600 triliun," katanya.

Politikus senior PPP itu bilang, dengan adanya ketimpangan antara kemampuan fiskal daerah dengan kebutuhan pendanaan, mengakibatkan belum mampunya pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembangunan.

"Dan ditambah, yang kalau kita lihat, struktur dari APBD itu, sebagian besar dialokasikan untuk belanja rutin, yang rata-ratanya 67,26%. Kemudian di dalamnya itu, belanja pegawai itu 37% hingga 40%," ujar Suharso.

Lebih lanjut, dia bilang, terdapat keragaman dalam kemampuan fiskal daerah dan juga perbedaan kewenangan, sumber daya hingga karakteristik. Semua itu memerlukan keterlibatan pemangku kepentingan pembangunan yang memerlukan sinkronisasi penyelarasan antara perencanaan dan pembangunan pusat dan daerah.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 5 Syarat Program Makan Siang Gratis Prabowo Bisa Masuk APBN Tahun 2025

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular