Pontjo Sutowo Gugat Soal Hotel Sultan, Ini Komentar Bahlil

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Senin, 29/04/2024 16:30 WIB
Foto: Suasana Hotel Sultan terlihat masih ada pengunjung saat jelang proses pengosongan lahan yang dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rabu, (4/10). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik soal pengelolaan Hotel Sultan masih bergulir, terbaru ialah terkait adanya gugatan pihak pengelola, yakni PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo yang menggugat Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahdalia.

Sebagaimana diketahui, gugatan Pontjo telah masuk ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta per 1 Desember 2023 dengan nomor perkara 625/G/2023/PTUN.JKT. Sidang perdana sudah berlangsung pada 3 Januari 2024 secara daring.


Bahlil selaku tergugat heran dengan pengajuan gugatan oleh pihak Pontjo, sebab menurutnya pihak Pontjo hingga saat ini tidak patuh terhadap ketetapan hukumnya yang telah mencabut izin usahanya, karena masih terus menjalankan aktivitas di Hotel Sultan.

"Bagaimana mau gugat, sementara itu tidak taat pada aturan," ucap Bahlil saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (29/4/2024).

Bahlil mengatakan, hingga saat ini, ia masih membuka diri kepada Pontjo untuk menyelesaikan proses gugatannya di PTUN Jakarta, namun ia mengingatkan Pontjo juga harus taat aturan terkait penetapan pencabutan izin usaha yang ia telah lakukan.

"Jadi digugat aja enggak apa-apa, itu bagus. Kan setiap warga negara punya hak untuk menggunggat," kata Bahlil.

Mengutip data di SIPP PTUN Jakarta, disebutkan bahwa PT Indobuildco sebagai penggugat Bahlil meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan konfirmasi kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Nomor 0220008472676-326-317100001 tanggal 04 Oktober 2023.

Selain itu, meminta pembatalan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Nomor 0220008472676-326-317100002 tanggal 04 Oktober 2023 dan pembatalan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Nomor 0220008472676-326-317100001 tanggal 04 Oktober 2023 dan pembatalan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Nomor 0220008472676-326-317100002 tanggal 04 Oktober 2023.

Putusan sela pun telah digelar pada Rabu (10/3/2024) dengan hasil mengabulkan permohonan Pemohon Intervensi (Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia); Menetapkan kedudukan Pemohon Intervensi (Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia) sebagai pihak Tergugat II Intervensi dalam Perkara Nomor 625/G/2023/PTUN.JKT, dan membebankan biaya dari Putusan Sela ini diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir.

Pembacaan putusan dari perkara ini akan dilaksanakan pada 8 Mei 2024 melalui sistem informasi pengadilan atau e-Court.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Fadli Zon Klarifikasi Soal 1998 & Viral Rumah Subsidi Minimalis