
Mendag Zulhas Tiba-Tiba Musnahkan Baja Senilai Rp 257 Miliar, Kenapa?
Mendag Zulkifli Hasan memusnahkan produk baja di Serang, Banten senilai Rp257 miliar. Apa alasannya?

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas memimpin langsung kegiatan pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) yang tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp257 miliar di PT Hwa Hok Steel, Kawasan Industri Modern Cikande, Barengkok Serang, Banten hari ini, Jumat (26/4/2024). Baja-baja tersebut dimusnahkan dengan terlebih dahulu dipotong-potong setelah itu dilebur. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut pengawasan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan. Dalam kegiatan ini, Zulhas didampingi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso, dan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Rinaldi Agung Adnyana. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Zulhas mengatakan, tindakan memproduksi dan memperdagangkan produk tidak sesuai SNI telah menjadi perhatian pemerintah sejak lama. Oleh karenanya, kata dia, perlu dilakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab memproduksi barang yang tidak sesuai dengan SNI. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Adapun temuan produk BjTB tidak sesuai SNI yang diproduksi oleh PT Hwa Hok Steel ini merupakan hasil dari pengawasan khusus Ditjen PKTN Kemendag pada 6 Maret 2024 lalu. Ditemukan sebanyak kurang lebih 3.608.263 batang, atau 27.078 ton senilai Rp 257.237.836.978 (Rp257 miliar). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Selain membahayakan serta merugikan konsumen dan masyarakat, menurutnya, tindakan pelanggaran ini bisa menghancurkan ekonomi nasional, seperti PT Krakatau Steel milik BUMN. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan pihaknya akan terus memonitor perdagangan dan tertib niaga demi melindungi konsumen dan masyarakat. Ia menyebut pihaknya akan memonitor setiap bulan untuk menindaklanjuti temuan-temuan pelanggaran dalam perdagangan di dalam negeri. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)