Mendag Zulhas 'Ngamuk', Musnahkan Baja Tak Sesuai SNI Rp 257 Miliar

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Jumat, 26/04/2024 13:56 WIB
Foto: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan siap memusnahkan produk baja tulangan beton (BjTB) yang tidak SNI di Cikande, Banten. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Banten, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas memimpin langsung kegiatan pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) yang tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp257 miliar di PT Hwa Hok Steel, Kawasan Industri Modern Cikande, Barengkok Serang, Banten hari ini, Jumat (26/4/2024). Baja-baja tersebut dimusnahkan dengan terlebih dahulu dipotong-potong setelah itu dilebur.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut pengawasan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan. Dalam kegiatan ini, Zulhas didampingi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso, dan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Rinaldi Agung Adnyana.

"Ini (merupakan) pelanggaran dalam memproduksi dan memperdagangkan produk baja tulang beton terhadap SNI. Sudah beberapa kali sebetulnya ini, tapi kok masih?" kata Zulhas di lokasi.


Zulhas mengatakan, tindakan memproduksi dan memperdagangkan produk tidak sesuai SNI telah menjadi perhatian pemerintah sejak lama. Oleh karenanya, kata dia, perlu dilakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab memproduksi barang yang tidak sesuai dengan SNI.

"Kan bahaya, ukurannya itu tidak sesuai," ucapnya.

Adapun temuan produk BjTB tidak sesuai SNI yang diproduksi oleh PT Hwa Hok Steel ini merupakan hasil dari pengawasan khusus Ditjen PKTN Kemendag pada 6 Maret 2024 lalu. Ditemukan sebanyak kurang lebih 3.608.263 batang, atau 27.078 ton senilai Rp 257.237.836.978 (Rp257 miliar).

Foto: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan siap memusnahkan produk baja tulangan beton (BjTB) yang tidak SNI di Cikande, Banten. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan siap memusnahkan produk baja tulangan beton (BjTB) yang tidak SNI di Cikande, Banten. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

"Bayangin itu banyak," celetuknya.

Maka, sesuai dengan peraturan yang ada, katanya produk BjTB tidak sesuai SNI ini akan dimusnahkan.

"Nah risikonya, ini kalau tidak memenuhi SNI itu tentu berbahaya. Kalau jalan itu bisa miring, gedung bisa roboh, serta merugikan konsumen," kata Zulhas.

Selain membahayakan serta merugikan konsumen dan masyarakat, menurutnya, tindakan pelanggaran ini bisa menghancurkan ekonomi nasional, seperti PT Krakatau Steel milik BUMN.

"Kita sudah nanggung risiko industri ini. Kalau di negara lain sudah tidak boleh, karena dia akan memberikan polusi yang sangat besar. Tapi kita demi investasi begitu, masih diperbolehkan. Makanya banyak yang dari Tiongkok pindah ke tempat kita, karena di sana sudah tidak boleh," terang Zulhas.

Foto: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan siap memusnahkan produk baja tulangan beton (BjTB) yang tidak SNI di Cikande, Banten. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan siap memusnahkan produk baja tulangan beton (BjTB) yang tidak SNI di Cikande, Banten. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

"Tapi mereka masih melanggar SNI yang kita atur bersama, sehingga mengganggu industri dalam negeri kita, termasuk PT Krakatau Steel dan lain-lain. Ini sangat merugikan masyarakat, oleh karena itu kita mesti tindak secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," sambungnya.

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan pihaknya akan terus memonitor perdagangan dan tertib niaga demi melindungi konsumen dan masyarakat. Ia menyebut pihaknya akan memonitor setiap bulan untuk menindaklanjuti temuan-temuan pelanggaran dalam perdagangan di dalam negeri.

"Kita akan monitor setiap bulan akan seperti apa. Nanti ini tindak lanjut seperti apa oleh aparat dan teman-teman dari Kemendag akan menindaklanjuti," pungkasnya.


(wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Kemendag Bantu Pasar Rakyat - Mal Kala Daya Beli Lesu