Harga Gula Makin Tak Terkendali, Hari Ini Pecah Rekor Tembus Rp18.200

Damiana, CNBC Indonesia
26 April 2024 13:50
Gula kemasan di toko ritel. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Gula kemasan di toko ritel. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta,CNBC Indonesia - Harga gula konsumsi terpantau terus melanjutkan kenaikan. Di sisi lain, pemerintah telah menaikkan harga acuan gula di tingkat konsumen sebesar Rp1.500, yang berlaku sejak 5 April hingga 31 Mei 2024.

Panel Harga Badan Pangan mencatat, harga gula hari ini, Jumat (26/4/2024), naik Rp40 ke Rp18.260 per kg. Sepekan lalu, (19 April 2024), harganya masih di Rp18.060 per kg.

Harga tersebut adalah rata-rata harian nasional di tingkat pedagang eceran.

Harga tertinggi hari ini mencapai 29.320 per kg, terjadi di Papua Pegunungan. Sedangkan terendah di Kepulauan Riau, tercatat Rp16.460 per kg.

Harga gula saat ini jauh melampaui harga tahun sebelumnya. Setahun lalu, harga gula masih berkisar rata-rata Rp14.400 per kg di bulan April. Harga terpantau terus menanjak sejak September 2023, hingga mencapai level tertinggi di bulan Desember yang tercatat di Rp17.270 per kg.

Intervensi Pemerintah

Deputi bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa mengatakan, demi menjaga ketersediaan gula agar tak langka di pasar, pemerintah telah melakukan sederet upaya intervensi.

Pertama, dengan menetapkan fleksibilitas harga acuan gula di tingakt konsumen untuk periode 5 April-31 Mei 2024.

Lalu, menggelar gerakan pangan murah serta fasilitasi distribusi gula ke berbagai daerah di Indonesia.

Dan ketiga, percepatan realisasi impor gula kristal mentah oleh BUMN Pangan.

"Kami sudah lakukan intervensi untuk menjaga ketersediaan. Karena awal-awal ritel modern nggak berani jual gula konsumsi di atas harga acuan. Maka kami mengeluarkan fleksibilitas harga acuan gula," katanya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024, dikutip Jumat (26/4/2024).

"Dan kami akan evaluasi kembali sebagaimana data produksi dan kewajaran harga ke depan. Dan kami akan bagi antara Jawa dan luar pulau Jawa sehingga lebih logis. Karena kalau harga disamakan tentu akan mengganggu pendataan," jelas Ketut.

Seperti diketahui, Bapanas melalui surat pada 4 April 2024 lalu menetapkan harga acuan baru gula konsumsi di tingkat konsumen. Surat itu ditujukan kepada Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO).

Dalam surat tersebut, Bapanas mengumumkan, harga acuan untuk gula naik menjadi Rp17.500 dan Rp18.500 per kg di tingkat ritel/ konsumen. Harga ini naik Rp1.500 per kg dari harga acuan sebelumnya.

Untuk daerah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga Gula Konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp18.500/kg.

Ini adalah kali kedua pemerintah menaikkan harga acuan gula dalam rentang kurang 1 tahun. Pada 3 November 2023 lalu, pemerintah menaikkan HAP gula Rp1.500 per kg menjadi Rp16.000 dan Rp17.000 per kg


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diam-Diam Pemerintah Naikkan Harga Gula, Berlaku Hingga 31 Mei 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular