
Video: MK Tolak Semua Gugatan Pilpres, 3 Hakim Dissenting Opinion
CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
22 April 2024 21:33
Jakarta, CNBC Indonesia - Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ada 3 hakim MK menyatakan pendapat berbeda atau Dissenting Opinion.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Senin (22/04/2024).
-
1.
-
2.
-
3.