Video: MK Tolak Semua Gugatan Pilpres, 3 Hakim Dissenting Opinion

CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
22 April 2024 21:33

Jakarta, CNBC Indonesia - Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ada 3 hakim MK menyatakan pendapat berbeda atau Dissenting Opinion.

Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Senin (22/04/2024).

 



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...