
Ekspresi Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Saat Gugatannya Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Adapun sidang putusan PHPU sengketa Pilpres 2024 mengumumkan dua putusan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Dalam sidang putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 menyatakan salah satunya dalil Anies-Muhaimin soal dugaan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada perubahan syarat pasangan calon tidak terbukti karena tak beralasan hukum. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Meski demikian, endorse Jokowi dinilai majelis sebagai masalah etik karena dilakukan seorang presiden yang menjadi citra negara. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

MK tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki intensi pembuatan suatu kebijakan publik. Lembaga tersebut hanya dapat merujuk pada aturan perundang-undangan dalam melihat penggunaan anggaran bansos. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

MK juga memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang tersebut. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan dalam perkara Ganjar-Mahfud sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies-Muhaimin yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)