
Video: Jawaban MK Terhadap 6 Dalil Gugatan Sengketa Pilpres Tim AMIN
Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua MK Suhartoyo dan tujuh hakim MK lainnya memulai sidang pembacaan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Pada sidang pembacaan hasil gugatan Pilpres pertama, MK akan membacakan hasil siding gugatan Tim 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.
MK menyebutkan dalil pemohon dari Tim AMIN dikelompokan menjadi 6 klaster yakni Independensi Penyelenggaraan pemilu, Keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden, Bantuan sosial, Mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara, Prosedur penyelenggaraan pemilu dan Pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap)
Seperti apa Selengkapnya saksikan Breaking News,CNBCIndonesia (Senin, 22/04/2024)
-
1.
-
2.
-
3.