Pemerintah Naikkan Harga Gula Rp1.500/ Kg, Ternyata Ini Penyebabnya

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Kamis, 18/04/2024 15:37 WIB
Foto: Gula kemasan di toko ritel. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan menaikkan harga acuan untuk gula di tingkat konsumen.

Sementara, harga gula saat terpantau melanjutkan kenaikan. Bahkan cetak rekor baru hari ini.

Panel Harga Badan Pangan mencatat, harga gula hari ini (Kamis, 18/4/2024), naik Rp40 ke Rp18.040 per kg. Sepekan lalu, 11 April 2024, harga tercatat sempat melambung ke Rp18.370 per kg. Harga tersebut adalah rata-rata nasional di tingkat pedagang eceran.


Lalu apa alasan pemerintah menaikkan harga acuan gula?

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa mengungkapkan, keputusan menaikkan harga acuan pemerintah (HAP) untuk gula itu untuk menjaga ketersediaan, stok, pasokan dan harga gula konsumsi khususnya di ritel modern dalam menghadapi Ramadan dan Lebaran 2024.

"Dan, sebelum musim giling tebu di dalam negeri, diperlukan relaksasi atau penyesuaian harga gula konsumsi di tingkat konsumen," demikian bunyi surat tertanggal 4 April 2024 yang ditandatangani Ketut atas nama Kepala Bapanas.

Surat itu ditujukan kepada Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO).

Dalam surat itu disebutkan, harga acauan pemerintah (HAP) untuk gula naik menjadi Rp17.500 dan Rp18.500 per kg di tingkat ritel/ konsumen. Harga ini naik Rp1.500 per kg dari HAP sebelumnya.

Ketut menjelaskan, keputusan pemerintah itu menyusul adanya kenaikan harga gula konsumsi di tingkat konsumen yang jauh diatas HAP, adanya peningkatan kebutuhan gula konsumsi selama Ramadan dan Lebaran 2024.

Keputusan itu juga menindaklanjuti Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas kementerian/lembaga dan stakeholder terkait pada Kamis, 4 April 2024 serta Surat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Nomor: 1105/TS.02.02/B/11/2023 tanggal 03 November 2023 tentang Penyesuaian Harga Gula Konsumsi di Tingkat Konsumen.

Maka diputuskan:

- harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 17.500/kg

- untuk daerah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga Gula Konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp18.500/kg.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, Saudara dapat mengimplementasikan relaksasi atau penyesuaian harga gula dimaksud berlaku mulai 5 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024 dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara berkala," tulis Ketut.

Ini adalah kali kedua pemerintah menaikkan HAP gula dalam rentang kurang 1 tahun. Pada 3 November 2023 lalu, pemerintah menaikkan HAP gula Rp1.500 per kg menjadi Rp16.000 dan Rp17.000 per kg.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini