
Sri Mulyani Ungkap Sumber Dana Jokowi Buat Bagi Bansos di Daerah

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan anggaran kunjungan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rangka kunjungan daerah untuk memberikan bantuan kemasyarakatan berasal dari dana operasional presiden.
Menurut Sri Mulyani, dana operasional presiden diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) No. 106 Tahun 2008. Sementara itu, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam peraturan Mensesneg No.2 Tahun 2020.
"Kegiatan yang bisa dicakup dalam dana kemasyarakatan oleh presiden dan wapres dalam hal ini adalah kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial ekonomi, kebudayaan, kepermudahaan, pemberdayaan perempuan keolahragaan dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wapres," ungkap Sri Mulyani dalam Sidang Perselisihan HasiL Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
"Dan dana bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang," ujar Sri Mulyani.
Pada 2024, alokasi dana operasional presiden dan bantuan kemasyarakatan mencapai Rp 138,3 miliar. Penyerapan sampai Maret mencapai Rp 18,7 miliar atau 14% dari pagu.
Sementara itu, Sri Mulyani menyampaikan alokasi anggran dana operasional presiden pada 2023 mencapai Rp 156,5 miliar dan realisasinya Rp 127,8 atau 82%. Lalu, pada 2022, alokasi anggaran Rp 160,9 miliar dan realisasinya mencapai Rp 138,3 miliar atau 86%.
Kemudian, pada 2021, anggaran operasional presiden mencapai Rp 119,7 miliar dan realisasinya Rp 102,4 miliar atau 86%. Pada saat Covid-19 di 2020, alokasi anggaran dana operasional presiden sebesar Rp 116,2 miliar, realisasinya Rp 77,9 miliar atau 67%.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Puji Jokowi Saat Meresmikan Puluhan Proyek Listrik di Sumedang