Sidang Sengketa Pilpres

Di Depan MK, Airlangga: Beberapa Negara Juga Berikan Bansos!

Rosseno Aji, CNBC Indonesia
Jumat, 05/04/2024 08:52 WIB
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menghadiri sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). (Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perekonomian (Menko Perekonomian) buka suara perihal pemberian bantuan sosial (bansos), khususnya yang diberikan pada Desember 2023 kemarin. Hal itu diungkapkan Airlangga di Mahkamah Konstitusi (MK) saat memberikan kesaksian dalam sengketa Pilpres 2024.

Airlangga menegaskan bahwa sejak Desember 2023, berbagai negara termasuk Indonesia mengalami dampak dari El Nino, di mana beberapa tempat pangan, beras mengalami gangguan. Hal itu baik yang tidak melakukan penanaman dan memundurkan jadwal.

"Ini membuat pasokan pangan alami gangguan yang tentunya sangat mengganggu dan berdampak signifikan pada masyarakat miskin. Oleh karena itu beberapa negara melakukan bansos seperti Singapura US$ 800 dolar per orang untuk atasi kenaikan biaya hidup. Anggaran Rp 13 triliun," ungkap Airlangga, Jumat (5/4/2024).


Airlangga juga membeberkan, negara-negara lain yang memberikan bansos, seperti misalnya India yang memberikan bantuan sereal atau minyak, subsidi pupuk untuk 800 juta orang.

Tak hanya itu Filipina juga memberikan bantuan tunai kepada petani setara Rp 3,4 triliun pada September 2023. "AS berikan bantuan food stem 21,6 juta rumah tangga dengan paket bantuan inflasi yang setara dengan Rp 17juta dan juga perlindungan dampak perubahan iklim ekstrem Rp 835 triliun," jelas Airlangga.

Adapun di Indonesia misalnya, bantuan untuk pangan itu 22 juta orang atau 7,9% penduduk. "Ini lebih rendah dari Malaysia, Singapura 41,7 dan Indonesia 55,6 dan AS 12%," jelas Airlangga.

Adapun pelaksanaan perlinsos antara lain program pemerintah yang terdiri dari bansos reguler, perlinsos lainnya dan pada kondisi tertentu yang termasuk reguler PKH.

"Ini merupakan bansos kepada keluarga atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam program penanganan fakir miskin diolah oleh .. dan ditetapkan sebagai penerima manfaat atau PKH. Landasannya UU 40 tentang Sistem Jaminan Sosial, UU 11/2009 Tentang Kesejahteraan Sosial. Lalu PP 39/2012 dan Permensos tentang PKH," tandas dia.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Setelah 9 Tahun, Perundingan IEU-CEPA Capai Tahap Akhir