Tetangga RI Ini Pertama Kali Jatuhi Hukuman Bagi Pelaku Pencucian Uang

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
04 April 2024 20:50
Petugas menghitung uang di tempat penukaran uang Dolar Singapura, Melawai, Blok M, Jakarta, Selasa, (3/10). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Dolar Singapura. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Singapura menjatuhkan hukuman 13 bulan penjara kepada orang pertama yang mengaku bersalah dalam skandal pencucian uang terbesar di negara tersebut.

Warga negara Kamboja Su Wenqiang menghadapi 11 dakwaan terkait pemalsuan dan pencucian hasil kejahatan. Jaksa penuntut umum mengajukan dua dakwaan pencucian uang setelah adanya kesepakatan untuk mempertimbangkan sembilan dakwaan yang tersisa untuk dijatuhi hukuman.

Ini adalah pertama kalinya, Singapura memproses hukuman bagi tindak pidana pencucian uang. Polisi Singapura mengatakan telah menyita aset senilai sekitar 6 juta dolar Singapura (US$ 4,44 juta) dari Su.

Menurut dokumen pengadilan yang dikirim melalui email ke CNBC Internasional, jumlah harta yang disita ini termasuk lebih dari S$ 2 juta di rekening bank di United Overseas Bank (UOB), sebuah Mercedes Benz, minuman keras Moutai Tiongkok, dan perhiasan dari Tiffany's dan Dior.

Su didakwa melakukan pencucian uang dari perannya dalam bersekongkol dengan pengoperasian layanan perjudian jarak jauh ilegal di luar negeri di Filipina. Judi ini melayani klien di China daratan.

Su yang berusia 32 tahun ditangkap pada Agustus tahun lalu bersama sembilan orang lainnya asal Tiongkok.

Kasus Su ini mengejutkan banyak orang dan menimbulkan keraguan atas reputasi Singapura sebagai pusat keuangan dunia.

Adapun, hingga hari ini, dua tersangka masih buron.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Pertamina International Shipping Buka Kantor Di Singapura

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular