Eks Bankir Citibank Tertangkap Pencucian Uang Miliaran Dolar
Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang mantan manajer relationship Citibank di Singapura, Wang Qiming (27), dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada Kamis atas keterlibatannya dalam kasus pencucian uang senilai miliaran dolar. Hal ini termasuk menahan uang hasil kejahatan, memalsukan dokumen pinjaman, dan menghalangi proses peradilan.
Mengutip Channel News Asia (CNA), kasus Wang terkait erat dengan jaringan kejahatan transnasional yang dioperasikan oleh 10 warga negara asing yang telah divonis dan dideportasi. Sekitar Desember 2020, Wang mulai bekerja dengan Su Baolin, salah satu terpidana utama, untuk membuka rekening di Citibank.
Wang, yang mulai bekerja di Citibank pada Agustus 2020 dan menerima persentase dari biaya transaksi klien sebagai komisi, resmi menjadi manajer relationship Su Baolin pada Januari tahun berikutnya. Su Baolin, yang telah mengaku mengoperasikan dan mengawasi situs perjudian daring ilegal di luar negeri sejak 2019, menerima hasil kejahatannya setiap tiga hingga enam bulan dan mengonversinya menjadi mata uang kripto USDT.
Pada 8 Desember 2020, atas permintaan Su Baolin, Wang membantu mengatur penjualan 1.499.980 unit USDT untuk ditukar dengan Dolar Singapura melalui agen penjualan pihak ketiga. Penjualan ini merupakan "pengaturan pribadi" antara keduanya dan tidak melalui platform Citibank.
Su Baolin menginstruksikan Wang agar hasil penjualan dikirim ke rekening Standard Chartered Bank miliknya. Ia menekankan agar setoran dilakukan melalui perusahaan remitansi, bukan dari rekening bank pribadi, dan setoran dibagi menjadi beberapa tranche (tahap) selama beberapa hari "agar setiap jumlah yang disetorkan tidak terlalu besar," untuk menghindari pertanyaan dari Standard Chartered Bank.
"Kemudian, Wang menerima uang tunai hasil pencucian sebesar 481.678 Dolar Singapura (sekitar Rp 6,17 miliar) dan mengirimkannya ke alamat tempat tinggal Su Baolin di Singapura. Jumlah tersebut, dicurigai sebagai hasil kejahatan, dan Wang tidak memberikan penjelasan yang memuaskan," kata Jaksa Singapura.
Hakim Distrik Chay Yuen Fatt menggambarkan pelanggaran Wang sebagai "sangat keterlaluan". Ia mencatat bahwa Wang tidak hanya mengaburkan sumber dana, tetapi juga secara pribadi mengumpulkan uang hasil pencucian untuk Su Baolin.
Hakim juga menanggapi klaim pembelaan bahwa Wang tidak tahu kliennya adalah pencuci uang. Majelis pun mengatakan bahwa pencuci uang "tidak memiliki label yang tertempel di kepala mereka" yang menunjukkan bahwa mereka adalah pencuci uang.
"Meskipun Wang tidak menyadari sepenuhnya aktivitas pencucian uang kliennya, fakta bahwa ia membantu menyembunyikan dana tersebut tetap ada," ujar Chay.
Perusahaan RI Jadi Korban
Kasus pemalsuan Wang meluas ke klien lain. Beberapa diantaranya ada di Indonesia.
Pada Februari 2021, ia memalsukan dua tanda terima pengiriman uang dari PT Surya Citra Remitan kepada salah satu nasabah bernama Xie Yuyan. Hal ini untuk menipu Citibank Singapura agar percaya bahwa setoran 999.980 Dolar Singapura (sekitar Rp 12,79 miliar) sudah disetorkan pada rekening Xie.
Selain itu, pada Mei 2021, ia memalsukan tanda terima pengiriman uang dari PT Fajar Sukses Batam untuk membenarkan setoran US$ 299.980 (sekitar Rp 4,95 miliar) ke rekening Xie Yuyan.
Tak hanya itu, antara Juni dan Juli 2021, ia memalsukan slip pengiriman uang dari PT Fajar Sukses Batam agar Citibank Singapura percaya bahwa setoran 1.999.980 Dolar Singapura (sekitar Rp 25,6 miliar) ke rekening Xu Yongkun sudah benar.
(tps/tps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Negara Terkaya di Dunia Bangkrut Gara-gara Kelakuan Polisi