
Video: THR Kena Pajak, Warga Teriak
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
28 March 2024 19:32
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mewajibkan pemberi kerja untuk membayar tunjangan hari raya (THR) selambat-lambatnya 7 hari sebelum lebaran. Rupanya, banyak penerima THR yang meyoroti soal potongan pajak yang membuat jumlah THR lebih sedikit.
Executive Director Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan pemerintah diharapkan lebih menyosialisasikan kebijakan soal pajak tersebut. Masyarakat dinilai perlu diberi kejelasan terkait pemotongan pajak.
Selengkapnya saksikan dialog Andi Shalini bersama Executive Director Segara Research Institute Piter Abdullah dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis (28/03/2024).
-
1.
-
2.
-
3.