Sidang Sengketa Pilpres

Otto Hasibuan: Tudingan Prabowo-Gibran Curang Menyakitkan Hati Rakyat!

Rosseno Aji, CNBC Indonesia
Kamis, 28/03/2024 14:58 WIB
Foto: Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan. (Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto Djojohadikusumo dan Gibran Rakabuming Raka, menjadi pihak terkait dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).



Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menjadi perwakilan TKN Prabowo-Gibran untuk menjawab permohonan yang dimohonkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Dalam kesempatan itu, Otto bersama Tim Pembela Prabowo-Gibran telah mendengarkan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam persidangan sidang sengketa hari pertama kemarin.

"Apa yang disampaikan dalam permohonan tersebut kita tahu penuh narasi-narasi dan asumsi-asumsi yang sedemikian rupa yang terkesan untuk menggiring opini seakan-akan kekalahan dari para pemohon adalah karena adanya kecurangan pemilu," ujar Otto.

Menurut dia, narasi-narasi yang dikembangkan dan dibangun seakan-akan rakyat memilih Prabowo-Gibran karena kecurangan dan karena ada bantuan sosial.

"Terus terang hal ini sangat menyakitkan dan melukai hati masyarakat Indonesia dan menafikan hak mayoritas rakyat Indonesia untuk menentukan pilihannya dengan bebas. Karena rakyat Indonesia memilih Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden karena mereka mencintai dan menginginkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden," kata Otto.

"Pilihan tersebut dilakukan oleh rakyat Indonesia berdasarkan hati nuraninya. Jadi kalau dituduhkan dan rakyat dituduh memilih karena adanya bansos, karena adanya kecurangan, itu melukai hati rakyat mayoritas Indonesia yang memilih Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden yang mereka cintai," kata Otto.

Pengacara senior itu mengeklaim, pemilu kal ini merupakan pemilu yang paling damai dan paling baik. Bukan paling buruk sebagaimana disampaikan para pemohon.

"Kalau pemohon dalam permohonannya menyampaikan narasi-narasi yang bersifat asumsi dan tuduhan-tuduhan kecurangan maka kami kuasa hukum Prabowo-Gibran tidak akan terpancing dan tidak akan terpengaruh dengan narasi-narasi dan diksi-diksi yang dituduhkan," ujar Otto.

"Tetapi kami akan tetap berpegang teguh kepada prinsip-prinsip kejujuran, profesionalisme sehingga kami akan memberikan analisa yuridis untuk membantah dari pemohon. Dan kami akan membantah dalil-dalil pemohon tersebut tidak dengan narasi-narasi asumsi dan asumsi-asumsi, tidak dengan mengirim opini, kami akan sampaikan secara jelas dengan argumentasi hukum disertai dengan bukti-bukti yang ada," lanjutnya.

Otto menambahkan, perkara ini seharusnya tidak diajukan ke MK melainkan ke Badan Pengawas Pemilu. Sebab, isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang khususnya Pasal 475 UU Pemilu.

"Sehingga dapatlah dikatakan permohonan tersebut adalah salah kamar," kata Otto.

Dia mengatakan, petitum pemohon tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK. Permohonan pemohon pun dinilai telah menyasar ke mana-mana sehingga terkesan permohonan tersebut seperti petitum Sapu Jagat.

"Karena pihak-pihak yang tidak dalam pihak perkara ini dimintakan untuk diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk dihukum," ujar Otto.

Kalau pemohon menilai ada kecurangan atau ada pelanggaran pemilu, lanjut dia, Tim Pembela Prabowo-Gibran menyatakan tegas dan membantah hal itu tidak benar. Tetapi justru para pemohon yang dinilai Tim Pembela Prabowo-Gibran melakukan kecurangan tersebut dan akan dibuktikan dalam persidangan ini.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Momen Prabowo-Gibran Salat Ied di Masjid Istiqlal