Sidang Sengketa Pilpres

Gibran Jadi Peserta Pilpres 2024 Dipersoalkan, Begini Jawaban KPU

miq, CNBC Indonesia
28 March 2024 14:33
Kuasa Hukum KPU (Tangkapan Layar Youtube)
Foto: Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim. (Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai aneh gugatan yang dilayangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.



Hal itu mengemuka dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Dalam penjelasannya, Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan proses pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 juga diawasi Bawaslu.

"Tidak ada catatan yang dilayangkan Bawaslu berkaitan saran perbaikan tata cara mekanisme terhadap capres-cawapres. Hal ini menunjukkan bahwa termohon telah melaksanakan tahapan pendaftaran capres-cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Hifdzil.

Andai Anies-Muhaimin mendalilkan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil, menurut dia, semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidaknya keberatan ketika pelaksanaan tahapan Pilpres 2024. Mulai pengundian pasangan capres dan cawapres sampai pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon.

"Bahwa kenyataannya pemohon tidak mengajukan keberatan kepada termohon baik ketika pengundian nomor urut dan kampanye metode debat, sebaliknya pemohon bersama-sama paslon nomor urut 02 mengikuti tahapan pengundian nomor urut, dan kampanye metode debat paslon, bahkan dalam debat pemohon saling lempar jawaban, sanggahan dalam kampanye metode debat yang difasilitasi termohon," ujar Hifdzil.

Dia lantas menilai jika tampak aneh apabila Anies-Muhaimin baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran calon peserta Pilpres 2024 setelah diketahui perhitungan hasil suara.

"Pertanyaannya adalah andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024 apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran calon? Tentu jawabannya tidak yang mulia. Bahwa dalil pemohon menuduh termohon sengaja menerima paslon nomor urut 02 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti," kata Hifdzil.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gugatan Anies-Ganjar di MK: Pemilu Ulang Tanpa Gibran, Pelanggaran TSM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular