
Status DKI Dicabut, Mendagri Buka-Bukaan Jadwal PNS Pindah ke IKN

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan masa transisi yang akan dilakukan pemerintah untuk memindahkan seluruh kegiatan eksekutif ke Ibu Kota Nusantara atau IKN setelah Jakarta tak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
Jakarta telah resmi kehilangan status DKI setelah DPR hari ini, Kamis (28/3/2024) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU, menggantikan UU No. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Tito mengatakan, setelah UU DKJ resmi disahkan DPR dalam Rapat Sidang Paripurna ke-14 masa sidang 2023-2024 hari ini, pemerintah, DPR, dan DPD sepakat untuk membentuk norma khusus masa transisi pemindahan pemerintahan dari Jakarta ke IKN secara bertahap.
"Masalah transisi untuk pastikan perpindahan yang efektif dan bertahap pemerintah, DPR, dan DPD sepakat membuat norma masa transisi perpindahan," kata Tito di ruang sidang paripurna setelah pengesahan RUU DKJ menjadi UU di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
"Agar Jakarta dapat merencanakan penyesuaian secara bertahap, seiring pembangunan yang sedang berjalan di IKN," tegas Tito.
Tito menekankan, masa transisi itu nantinya tentu akan diatur secara khusus oleh presiden melalui penerbitan produk aturan seperti peraturan presiden (Perpres) ataupun keputusan presiden (Keppres). Namun, ia menekankan, ketentuan penerbitannya tentu menjadi kewenangan presiden nantinya.
"Tentang masa transisi ini adalah waktu perpindahan yang nantinya ditentukan presiden dengan penerbitan produk aturan yang berada dalam otoritas presiden, baik peraturan presiden ataupun keputusan presiden," ucap Tito.
Ketentuan rinci terkait pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Namun, lini masa atau timeline khusus kepindahan seluruh unsur trias politika, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatifnya memang belum ditetapkan.
Pemerintah hanya baru merencanakan pemindahan awal para aparatur sipil negara atau ASN ke IKN untuk tahap pertama mulai tahun ini. Sebanyak 6.000 ASN dijadwalkan akan mulai pindah ke IKN di wilayah Kalimantan Timur mulai Agustus 2024.
Jumlah ASN yang dipindah tahap pertama ini turun dari rencana sebelumnya, sebanyak 12.000 ASN, termasuk PNS, TNI maupun Polri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemangkasan ini harus dilakukan untuk menyesuaikan kesiapan tempat tinggal di sana.
"Totalnya tadinya yang pindah 11.916 (orang), tetapi karena bangunan di sana yang siap 6.000 maka nanti 6.000 dulu yang akan pindah," ujar Anas dikutip dari Detikcom, Jumat (22/2/2024).
Tidak hanya jumlah ASN yang dikurangi, waktu perpindahan juga mundur dari sebelumnya Juli 2024 menjadi Agustus 2024. Mundurnya waktu pemindahan dimaksudkan untuk menunggu selesainya lokasi digunakan untuk upacara HUT RI di IKN.
"Tadinya akan pindah di Juli, tapi kemarin atas arahan dari Mensetneg karena tempat itu sebagian masih akan dipakai untuk upacara, maka nanti akan pindah setelah Agustus. Jadi pindah setelah upacara, sebelum Oktober (2024)," ungkapnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Bocoran Menpan-RB Soal Pemindahan ASN ke IKN & Kementerian Baru