Ogah Pindah ke IKN, PKS Tolak RUU DKJ di Sidang Paripurna

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
28 March 2024 11:48
Kebut! Ini Suasana Pembangunan IKN Menuju Upacara 17 Agustus 2024
Foto: wahyu

Jakarta, CNBC Indonesia - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS tetap menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai UU saat sidang rapat paripurna DPR yang digelar, Kamis (28/3/2024). Mereka tetap meminta Jakarta sebagai Ibu Kota, namun khusus ibu kota legislatif.

"Ada predikat yang harus diberikan ke Jakarta sebagai daerah khusus. Predikat itu kami usul supaya Jakarta diberi nama ibu kota legislatif," kata Anggota DPR Fraksi PKS Hermanto saat sidang rapat paripurna hari ini.

Ada empat alasan yang disampaikan PKS melalui Hermanto terkait keharusan Jakarta sebagai ibu kota legislatif. Pertama ialah Jakarta merupakan ibu kota yang punya sejarah atau nilai-nilai historis yang sangat kuat.

Kedua, Jakarta telah memiliki akses transportasi yang sangat kaya dan lengkap baik laut, udara, dan darat. Transportasi yang lengkap itu menyebabkan Jakarta bisa dicapai dari masyarakat dari berbagai wilayah Indonesia.

Alasan ketiga ialah tingginya mobilitas masyarakat di Jakarta. Membuat kota ini menjadi pusat penyampaian aspirasi masyarakat kepada para wakilnya yang menjadi bagian dari pihak legislatif.

"Bisa di satu saat bila ada aspirasi bisa di komplek Senayan menyampaikan pendapatnya secara baik," tutur Hermanto.

Alasan terakhir, atau keempat ialah Komplek Senayan atau DPR lebih efektif dan efisien bagi para anggota dewan untuk melakukan proses pembuatan produk UU. "Sehingga kita ingin DKJ tetap punya label khusus," ungkap Hermanto.

Ketua sidang paripurna yang merupakan Ketua DPR Puan Maharani pun telah merespons usulan itu yang disampaikan melalui interupsi saat pengesahan RUU DKJ. Namun, Puan menekankan, pandangan itu telah dibahas dalam rapat kerja RUU DKJ di Baleg antara pemerintah, DPD dan DPR.

"Kami bisa pahami apa yang sudah jadi pandangan tersebut dan ini sudah menjadi pembicaraan di Panja dan Baleg karenanya itu sudah jadi satu masukkan yang menjadi pandangan dari Fraksi PKS," tutur Puan.

Puan pun akhirnya meminta keputusan suara dari para anggota dewan untuk menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai Undang-Undang. Ia menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir secara langsung dalam sidang itu sebanyak 69 orang dari total 575 anggota DPR.

"Apakah dapat disetujui? Setuju ya, terima kasih," kata Puan dalam ruang rapat paripurna DPR. Para anggota dewan dari 8 fraksi menyatakan persetujuan, hanya satu fraksi yakni PKS menolak.


(arm/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Siap Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta, PKS Menolak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular