
Heboh Kasus Korupsi Timah, Dirut PT Timah (TINS) Bilang Begini

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Timah Tbk (TINS) akhirnya buka suara perihal kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pejabat direksi PT Timah hingga crazy rich PIK Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan belasan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah sejak 2015 hingga 2022 lalu.
Terbaru, tadi malam, Rabu (27/03/2024), Kejagung RI menetapkan pengusaha Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tersebut. Moeis yang juga suami aktris Sandra Dewi itu langsung ditahan oleh penyidik 'Gedung Bundar' tersebut.
Sebelumnya, Selasa (26/03/2024), Kejagung RI juga telah menetapkan 'Crazy Rich' Pantai Indah Kapuk (PIK) yang terkenal yakin Helena Lim sebagai tersangka kasus yang sa,a. Helena lim merupakan Manager PT QSE.
Adapun, tersangka lainnya dari kasus tersebut yakni eks Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan eks Direktur Keuangan TINS perioed 2017-2018 Emil Emindra (EE/EML).
Menanggapi kasus tersebut, Direktur Utama TINS, Ahmad Dani Virsal, mengungkapkan kasus yang menyeret mantan petinggi TINS itu secara psikologis mengganggu operasional perusahaan.
Walaupun begitu, dia mengatakan, secara praktik setelah diungkapkannya kasus tersebut, perusahaan merasa lebih aman.
"Ya secara psikologis terganggu, tapi secara praktik kita merasa lebih aman," jawab Virsal saat ditanya apakah kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengganggu operasional perusahaan, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Virsal mengungkapkan, perusahaan merasa lebih aman lantaran terdapat aturan koridor yang membuat perusahaan ke depannya tidak akan mengulang kesalahan yang sama. Dia menyebut, hal itu sama seperti perusahaan membersihkan kesalahan yang lalu-lalu.
"Kan sudah ada aturan koridor, jadi jangan diulang kesalahan yang sama, kan gitu," ujarnya.
Seperti diketahui, setidaknya hingga Rabu (27/03/2024), Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Timah ini. Berikut daftar 16 tersangka tersebut:
1. SG (Suwito Gunawan) alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
2. MBG (MB Gunawan) selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa.
3. HT (Hasan Tjhie) alias ASN selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP), perusahaan milik Tersangka TN (Tamron) alias AN.
4. MRPT (Mochtar Riza Pahlevi Tabrani) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE (Emil Ermindra) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY (Kwang Yung alias Buyung) selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI (Robert Indarto) selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN (Tamron) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA (Achmad Albani) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT (Toni Tamsil), Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL (Rosalina), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
12. SP (Suparta) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
13. RA (Reza Andriansyah) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW (Alwin Albar) selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk.
15. HL (Helena Lim) selaku Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE)
16. HM (Harvey Moeis) selaku perwakilan PT RBT.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Suami Sandra Dewi Kena Kasus Timah, Ini Profil & Peran Harvey Moeis
