Polri Tebar Ancaman, Oplos Beras SPHP Bulog Bisa Dipenjara 6 Tahun
Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Pangan Polri memberikan peringatan tegas bagi oknum yang berani mengoplos beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Bulog dalam bentuk apapun. Pedagang maupun masyarakat yang ketahuan melakukan upaya pengoplosan itu bisa mendapat hukuman penjara selama 6 tahun penjara.
Wakil Kepala Satgas Pangan Polri, Kombes Pol Samsul Arifin menjelaskan, tindakan pencampuran antara beras SPHP dan beras premium bakal merugikan masyarakat. Sebab, masyarakat itu sudah mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan beras kualitas premium, tapi malah mendapatkan beras yang tidak sesuai dengan harga yang telah dibayarkannya.
"Harga (beras) premium tapi kualitasnya tidak premium, itu yang jadi persoalan," ungkap Samsul saat ditemui usai agenda Dialog Publik bertema Memastikan Ketersediaan dan Keterjangkauan Harga Pangan Jelang dan Pasca Lebaran 2024 di Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Oleh sebab itu, Samsul pun memberi peringatan tegas bagi oknum pengoplos beras. Katanya, pengoplos beras bisa dikenakan sanksi pidana, yakni sebagaimana yang termaktub dalam Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam UU tersebut, ia menyebut oknum pengoplos beras bisa dipenjara selama 6 tahun.
"Enam tahun, iya itu yang ditetapkan," tegasnya.
Sejalan dengan itu, kata Samsul, pihaknya akan terus memastikan penyaluran beras SPHP tepat sasaran. Katanya, Satgas Pangan Polri sekarang ini aktif melakukan penindakan. Sejumlah penindakan pun sudah dilakukan oleh Satgas Pangan daerah, seperti di Banten, Jakarta Timur, dan Kalimantan Timur.
"Orang-orang ini memanfaatkan beras SPHP Bulog di-repacking, ada yang dioplos, kemudian diedarkan untuk mencari keuntungan. Itu sudah dilakukan penindakan. Dan secara lebih besar, kita Satgas Pangan pusat menerjunkan tim ke beberapa daerah wilayah-wilayah penghasil atau produsen pangan supaya tidak terjadi penyimpangan," ujarnya.
(wur)