
Tiba-Tiba Bos Freeport McMoran Adkerson Temui Menteri ESDM, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Chairman & CEO Freeport McMoran Inc Richard C. Adkerson dikabarkan baru saja menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Jakarta, hari ini, Selasa (26/03/2024).
Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh EVP External Affairs PT Freeport Indonesia Agung Laksamana.
"Benar," ungkap Agung kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/03/2024).
Lantas, apa saja yang dibahas dalam pertemuan tersebut?
Sayangnya, Agung tidak menjelaskan lebih lanjut hasil dari pertemuan tersebut. Namun demikian, beberapa waktu belakangan ini publik tengah dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Peraturan tersebut direvisi salah satu alasannya yaitu karena adanya usulan dari PT Freeport Indonesia terkait waktu pengajuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dalam PP No.96 tahun 2021 tersebut, pemegang IUPK baru bisa mengajukan perpanjangan izin tambang paling cepat 5 tahun sebelum izin berakhir.
Sementara itu, PT Freeport Indonesia mengajukan perpanjangan dari sekarang, meskipun IUPK perusahaan baru akan berakhir pada 2041 mendatang.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan, revisi PP 96 sangat penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan kepastian perpanjangan berusaha. Mengingat, sektor ini memerlukan investasi yang jangka panjang.
"Karena tambang itu kan investasi jangka panjang. Jadi kalau seandainya perpanjangan hanya bisa dilakukan 5 tahun sebelum berakhir kontrak gak cukup nanti di ujungnya akan terjadi penurunan produksi karena investasi terlambat," kata Tony dalam Mining Zone CNBC Indonesia, Jumat (22/3/2024).
Tony lalu mencontohkan tambang bawah tanah milik PTFI yang mulai dioperasikan pada 2019 lalu. Adapun rencana investasi untuk proyek tambang bawah tanah tersebut sudah dimulai sejak tahun 2004.
"Perlu 15 tahun untuk itu ditambang. Jadi kalau seandainya kami baru mengajukan perpanjangan atau disetujui perpanjangan itu di tahun 2036 itu baru bisa kami tambang 2050. Ini lah makanya diajukan perubahan PP 96 supaya pengajuan perpanjangan itu bisa dilakukan," katanya.
Terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan revisi ini menitikberatkan pada penghapusan tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak. Sehingga terdapat kepastian berusaha bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan.
Sebelumnya perpanjangan IUPK baru bisa dilakukan paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha berakhir.
Selain terkait revisi PP No.96/2021, Freeport juga telah mengusulkan agar perusahaan bisa mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga hingga akhir Desember 2024, setelah smelter baru di JIIPE, Gresik, Jawa Timur, telah beroperasi 100%.
Adapun izin ekspor konsentrat tembaga Freeport akan berakhir pada Mei 2024 mendatang.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Freeport McMoran Adkerson Temui Menteri ESDM, Ternyata Bahas Ini
