
Bea Cukai Cabut Blokir 7 Eksportir yang Bawa Kabur Dolar ke LN

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengaku telah merilis blokir atas tujuh eksportir yang tak patuh ketentuan untuk memarkirkan dolar hasil ekspornya di dalam negeri.
Seperti diketahui, ada 23 perusahaan yang terbukti menyimpan devisa hasil eskpor (DHE) sumber daya alam (SDA) di luar negeri. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 sejak 1 Agustus 2023 mewajibkan mereka menyimpan di perbankan dalam negeri selama 3 bulan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan dari total 23 perusahaan yang diblokir layanan ekspornya, saat ini sudah ada tujuh perusahaan yang dibuka kembali pelayanannya karena telah melakukan pemenuhan kewajibannya dalam melaksanakan aturan DHE SDA.
"Tujuh sudah dibuka, sudah penuhi kewajiban, dan sisanya masih 16 yang masih terblokir, untuk ketentuan di DHE SDA," tegas Askolani dalam rilis APBN Kita, dikutip Selasa (26/3/2024).
Sayangnya, Bea dan Cukai tidak menyebutkan daftar perusahaan yang nakal terhadap aturan parkir dolar hasil ekspor di dalam negeri. Namun, jumlahnya tercatat meningkat dari yang ia laporkan pada Februari 2024 lalu sebanyak sembilan perusahaan dengan total yang dibuka layanannya saat itu dua perusahaan.
Bank Indonesia (BI) mengungkapkan penyimpanan dolar milik ekspor di perbankan Tanah Air tetap stabil. Kondisi ini terjadi seiring dengan bertambahnya jumlah perusahaan yang menyetorkan devisanya.
Deputi Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan kemudian kalau dilihat total eksportir meningkat menjadi 160 perusahaan dari sebelumnya 158 perusahaan.
"Jadi ada kenaikan sedikit dengan jumlah bank peserta 16 bank," katanya beberapa waktu lalu.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemenkeu Catat 9 Perusahaan Tak Patuh Aturan DHE SDA