Naik Hari Ini! Cek Tarif Baru Tol Kelapa Gading-Pulogebang

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
25 March 2024 13:22
Presiden RI Jokowi di Peresmian Jalan Tol Enam Ruas Jalan Tol dalam Kota Jakarta, Segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang (Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden RI Jokowi di Peresmian Jalan Tol Enam Ruas Jalan Tol dalam Kota Jakarta, Segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang (Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif Tol Dalam Kota Jakarta naik mulai hari ini, 25 Maret 2024 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif ini berlaku untuk enam ruas yakni Ruas Semanan-Sunter dan Sunter-Pulogebang Seksi A Kelapa Gading-Pulo Gebang.

Kenaikan tarif ini bervariasi mulai dari Rp 3.000 untuk golongan I sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus. Kemudian Rp 5.000 untuk Golongan II yakni truk besar dengan dua gandar dan Golongan III truk besar dengan tiga gandar. Kemudian naik Rp 6.500 untuk Golongan IV truk besar dengan empat gandar dan Golongan V truk besar dengan lima gandar.

Berikut rincian kenaikan tarif tol Kelapa Gading-Pulogebang:

  • Gol I: Rp 22.000, semula Rp 19.000
  • Gol II: Rp 33.000, semula Rp 28.000
  • Gol III: Rp 33.000, semula Rp 28.000
  • Gol IV: Rp 44.000, semula Rp 37.500
  • Gol V: Rp 44.000, semula Rp 37.500
Penyesuaian Tarif Tol. (Instagram @jtd_tol)Foto: Penyesuaian Tarif Tol. (Instagram @jtd_tol)
Penyesuaian Tarif Tol. (Instagram @jtd_tol)

Pengelola jalan tol ini, PT Jakarta Toll Road Development (JTD) Jaya Pratama menyebut kenaikan tarif ini akan diikuti dengan peningkatan layanan yang akan dirasakan masyarakat.

"Peningkatan Layanan di bidang transaksi antara lain dengan menyediakan Mobile Reader untuk mempercepat waktu transaksi, Implementasi dan peningkatan kapasitas transaksi di gerbang tol," kata Kepala Divisi Operasi & IT PT JTD Jaya Pratama, Charles Giroth dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (25/03/2024).

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.

[Gambas:Instagram]




(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Tarif Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran Naik Sabtu Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular