
Ketar-Ketir Pusat Keuangan Dunia Hong Kong karena UU Baru China
Badan Legislatif Hong Kong mengesahkan undang-undang (UU) keamanan nasional baru yang akan menjatuhkan hukuman berat bagi mereka yang melanggar.

Badan legislatif Hong Kong dengan suara bulat mengesahkan Undang Undang Keamanan Nasional baru pada Selasa lalu. UU baru ini di antaranya bakal mengatur hukuman penjara hingga seumur hidup, terkait kejahatan atau pidana yang terkait dengan pengkhianatan dan pemberontakan, hingga 20 tahun penjara untuk pencurian rahasia negara. (Photo by Peter PARKS / AFP)

Dilansir AFP, UU ini diproses dengan cepat melalui badan legislatif, meski menuai kontroversi dari Barat seperti Amerika Serikat, Inggris, hingga Uni Eropa. Kepala HAM PBB Volker Turk mengecam adopsi yang "terburu-buru" dan mengkritik hal ini sebagai langkah regresif. (AP Photo/Louise Delmotte)

Namun pemimpin Hong Kong John Lee menyebut keputusan ini sebagai momen bersejarah bagi Hong Kong. Dia juga menyebut UU ini bakal mulai berlaku pada Sabtu (23/3/2024). (Photo by Peter PARKS / AFP)

UU Keamanan Nasional Hong Kong akan menjerat puluhan pelanggaran yang termasuk dalam lima kategori yakni makar, pemberontakan, pencurian rahasia negara dan spionase, sabotase yang membahayakan keamanan nasional, dan campur tangan eksternal. (AP Photo/Louise Delmotte)

Lee mengatakan UU ini akan memungkinkan Hong Kong secara efektif mencegah, menekan, dan menghukum kegiatan terkait spionase, konspirasi dan jebakan dari badan intelijen asing, serta infiltrasi dan sabotase yang dilakukan oleh kekuatan musuh. (AP Photo/Louise Delmotte)

Salah satu amandemen yang juga ditambahkan pada menit-menit terakhir pada UU tersebut, yakni pemberian wewenang kepada Lee dan kabinetnya untuk menjatuhkan hukuman penjara hingga tujuh tahun pada pelanggaran dalam "keadaan yang tidak terduga". (Photo by Peter PARKS / AFP)

Lee berulang kali menyebutkan akan mengambil "tanggung jawab konstitusional" Hong Kong, untuk membuat undang-undang baru sebagaimana disyaratkan dalam Undang Undang Dasar sejak merdeka dari Inggris pada 1997 lalu. (AP Photo/Louise Delmotte)