
Prabowo Presiden Terpilih! PNS, TNI, Polri Siap-siap Naik Gaji

Jakarta, CNBC Indonesia - Prabowo Subianto telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang kontestasi pemilihan presiden untuk periode 2024-2029. Salah satu program andalannya adalah menaikkan gaji para aparatur sipil negara (ASN).
Prabowo bahkan telah menetap kebijakan kenaikan gaji para ASN itu dalam dokumen visi dan misinya yang berjudul Bersama Indonesia Maju. Kebijakan itu ia tetapkan dalam urutan keenam di delapan program hasil terbaik cepat.
Saat debat capres ke-5 ia pun telah memastikan akan merealisasikan kebijakan itu saat memenangkan kontestasi. Menurutnya peran ASN sangat strategis dalam memajukan bangsa, maka kesejahteraannya harus diperbaiki dengan meningkatkan pendapatannya.
"Kami yakin, pendidikan adalah hal strategis, kita harus memperbaiki gaji guru, termasuk honorer," kata Prabowo dalam Debat ke-5 Capres, di JCC, seperti dikutip Kamis (21/3/2024).
"Dan juga seluruh penyelenggara negara, ASN, TNI, Polri, Penyuluh Pertanian, di mana harus kita perbaiki gajinya, sehingga kualitas hidup mereka akan baik, sehingga mereka bisa memberi pelayanan kepada rakyat dengan sebaik-baiknya," tegasnya.
Dalam dokumen visi misi, kebijakan atau program menaikkan gaji ASN itu akan ia arahkan utamanya untuk para guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Lalu, TNI/Polri serta para pejabat negara.
Kebijakan ini ditempuh dengan alasan bahwa pelayanan publik yang baik akan terlaksana bila ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, TNI, maupun Polri, dan pejabat negara berada dalam kondisi sejahtera.
"Oleh karena itu, pendapatan mereka perlu ditingkatkan secara layak," dikutip dari dokumen visi misi Prabowo.
Kebijakan penggajian diarahkan pada upah minimum provinsi (UMP) dengan rentang gaji tertinggi mengacu pada jabatan profesional, meski pelaksanaan dilakukan bertahap sesuai kemampuan keuangan negara. Kebijakan rekrutmen diarahkan pada sistem berbasis meritokrasi.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Janji Naikkan Gaji Guru, ASN, dan TNI/Polri