Kecewa dengan Hasil Pilpres 2024, AMIN Gugat Keputusan KPU ke MK
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil perhitungan suara pemilihan presiden 2024. Hasilnya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraup suara 96.214.691 atau 58% yang mengokohkan keduanya menjadi pemenang.
Sementara itu, Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hanya mendapatkan 40.971.906 dan harus puas di posisi kedua. Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berada di urutan ketiga dengan perolehan suara 27.040.878.
Usai pengumuman oleh KPU, Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa proses Pilpres 2024 jauh dari prinsip-prinsip demokrasi. Dia pun mengkritisi proses Pemilu 2024 baik sebelum maupun setelah.
"Sepanjang perjalanan Pilpres kali ini sejak awal kita sudah melihat dan menemukan begitu banyak ketidaknormalan, kekurangan dan pembiaran terhadap proses yang tidak wajar yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah bangsa ini," ungkap pria yang akrab disapa Cak Imin di Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Cak Imin membeberkan sejumlah fakta proses Pemilu 2024 banyak sekali kekurangan. Mulai dari rekayasa regulasi di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga intervensi alat negara.
"Dan semua ini sudah jadi catatan media serta jadi catatan publik," ucapnya.
Cak Imin bilang bahwa dia dan pasangan membawa misi perubahan yang ujungnya memberikan keadilan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia. Bukan hanya itu, Cak Imin menyebut AMIN akan kembali menegakkan demokrasi dan menunaikan janji reformasi.
Oleh karena itu, Cak Imin menegaskan bahwa pihaknya belum mau kalah atas keputusan KPU. Tim AMIN telah memutuskan langkah untuk maju alias menggugat Keputusan KPU Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 untuk dibatalkan.
"Maka demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir kami putuskan meminta tim hukum timnas AMIN untuk maju ke MK," jelasnya.
(wur/wur)