Harga LPG 3 Kg Lewati HET, KPPU Imbau Pemprov Sumsel Revisi SK

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
Rabu, 20/03/2024 14:09 WIB
Foto: Dok KPPU

Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) kemasan 3 kilogram mayoritas berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Harga gas tersebut dijual di kisaran Rp17.000-Rp18.000 per tabung atau di atas HET Rp15.650 per tabung sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 821/KPTS/IV/2017 tentang HET LPG Tabung 3 kg di Provinsi Sumatera Selatan (SK Gubernur 821/2017).

Temuan tersebut diperoleh KPPU dalam tinjauan lapangan yang dilakukannya ke berbagai pangkalan gas di kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (19/3). KPPU mengimbau Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk merevisi SK Gubernur 821/2017 tersebut guna mencegah pengaturan harga oleh pelaku usaha.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menjelaskan KPPU melakukan berbagai tinjauan lapangan guna menemukan potensi persaingan usaha tidak sehat di lapangan. Kegiatan ini sejalan dengan langkah pelaksanaan prioritas dan program kerja 100 hari Anggota KPPU periode 2024-2019 yang salah satunya berfokus pada sektor minyak dan gas.


"KPPU menemukan bahwa sebagian besar atau mayoritas distributor LPG 3 kilogram menjual di harga Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per tabung di pangkalan. Semua berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Di level peritel, harga tersebut mencapai hingga Rp25.000 per tabung," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).

Dia menegaskan, KPPU memandang perlu agar dilakukan revisi atas SK Gubernur 821/2017 karena sudah tidak menyesuaikan dengan kondisi terakhir. Karena untuk wilayah lain di Sumatera Bagian Selatan, HET telah berkisar antara Rp16.000-Rp.19.000 per tabung.

"Untuk itu, KPPU mengimbau agar SK Gubernur 821/2017 direvisi agar sejalan dengan perkembangan saat ini sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lapangan," ujar Fanshurullah.

Untuk diketahui, pola suplai dan distribusi LPG di Sumatera Selatan berasal dari tanker LPG yang disimpan di Pulau Layang, kemudian didistribusikan ke LPG PSO dan Non PSO serta Skidtank, lalu didistribusikan ke Agen LPG dan stasiun pengisian/pengangkutan (SPPBE).

Melalui Agen LPG ini, LPG didistribusikan ke pangkalan atau outlet LPG PSO dan dijual ke pengecer untuk dijual ke konsumen akhir yakni rumah tangga, usaha mikro, dan nelayan atau petani sasaran, serta untuk komersial dan industri. Di wilayah Sumatera Bagian Selatan, terdapat 442 agen LPG 3kg.

Dia menjelaskan selama ini penetapan HET LPG 3 kilogram dilakukan oleh pemerintah daerah melalui keputusan Gubernur. Untuk provinsi Sumatera Selatan, HET ditentukan oleh SK Gubernur 821/2017 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2017.

"HET terakhir ini dinilai tidak mengikuti perubahan kondisi perekonomian hingga tahun 2024, sehingga dapat menciptakan permasalahan di lapangan dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha tertentu," ujar dia.

Lebih lanjut, Fanshurullah juga menginstruksikan agar Kantor Wilayah KPPU di seluruh Indonesia melakukan pengecekan di wilayah kerjanya. Ini guna memastikan distribusi LPG 3 kilogram tidak terjadi persekongkolan dalam mengatur harga LPG tersebut di pasar.


(rah/rah)
Saksikan video di bawah ini:

VIdeo: Harga Beras Naik, Kini di Atas HET