
Video: Kelas Menengah RI Wajib Waspada Efek "Ngeri" PPN Naik Jadi 12%
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah bersiap merealisasikan amanat UU Nomor 7 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan menaikkan PPN menjadi 12% pada tahun 2025.
Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% akan mengerek kenaikan harga-harga kecuali harga pangan, pendidikan hingga sektor kesehatan. Selain itu kenaikan PPN akan menekan konsumsi masyarakat kelas menengah yang tidak mendapatkan Bansos sementara tabungan yang terbatas dan kenaikan gaji terbatas.
Senada dengan Josua, Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% sedikit banyak akan berdampak ke daya beli dan dunia usaha. Apindo juga berharap kenaikan PPN menjadi 12% dievaluasi kembali karena bisa menambah beban dan mempengaruhi daya beli masyarakat di tengah kondisi ketidakpastian global 2024.
Seperti apa dampak kenaikan PPN jadi 12%? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama dan Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede dalam Profit,CNBCIndonesia (Rabu, 20/03/2024)

-
1.
-
2.
-
3.