Pemerintah Batal Cabut IUP 585 Tambang, Ada Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa ada 585 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak jadi dicabut izinnya lantaran sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi kembali.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan dari 2.051 IUP sejak tahun 2022 lalu yang dicabut oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, sebanyak 585 diantaranya sudah dikembalikan izinnya.
"Sampai 14 Maret 2024 sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM terdiri dari 499 IUP mineral 86 IUP batu bara, namun baru 469 IUP yang masuk dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI)," ujar Arifin saat RDP Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Dia mengatakan pemerintah sejatinya menargetkan pencabutan 2.078 IUP berdasarkan arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas Januari 2022, melalui Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi yang diketuai Bahlil.
Adapun, Arifin menyebutkan bahwa pemerintah bisa mencabut IUP berdasarkan beberapa alasan yakni jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban sesuai IUP dan IUPK, melakukan tindak pidana, dan dinyatakan pailit.
Lebih lanjut, dia mengatakan IUP juga bisa dicabut sebagai sanksi administratif jika perusahaan tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan, sehingga dianggap tidak berkegiatan.
Selain itu, 27 IUP yang tidak dicabut terdiri 8 IUP Aceh karena Otsus, 12 IUP batuan karena kewenangan gubernur, 1 IUP aspal karena kebijakan presiden, 2 IUP karena sudah berakhir, dan 4 IUP merupakan 2 IUP yang dicabut dua kali.
"Pencabutan IUP dari target 2.078 IUP dicabut, sampai saat ini hanya 2.051 IUP, sebanyak 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara dicabut berdasarkan SK Pencabutan," tambahnya.
Adapun, berikut ini kriteria dan parameter evaluasi atas upaya administratif keberatan pencabutan IUP yang harus dipenuhi perusahaan, antara lain:
Pemegang IUP Operasi Produksi:
1. Perusahaan telah mendapat Persetujuan RKAB Tahun 2021 atau 2017-2020;
2. Perusahaan mengajukan permohonan RKAB 2022 yang diterima Ditjen Minerba; atau
3. Realisasi Penyerapan Biaya RKAB Tahun 2021 Perusahaan ≥ 50%; atau
4. Perusahaan telah menyelesaikan semua kewajiban PNBP s/d tahun 2021; atau
5. Perusahaan memiliki kemampuan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan sampai RKAB Tahun 2022; atau
6. Sedang menyelesaikan perizinan bidang kehutanan (PPKH, dan lain-lain) atau dengan perkebunan; atau
7. Masih ada sengketa hukum; atau
8. MOU dengan end user (PLTU atau semen).
Pemegang IUP Eksplorasi:
1. Perusahaan telah mendapat Persetujuan RKAB Tahun 2021;
2. Perusahaan telah mengajukan permohonan RKAB 2021 dan mengajukan permohonan RKAB 2022 dengan syarat ada bukti penyampaian permohonan;
3. Perusahaan menyelesaikan semua kewajiban PNBP sampai dengan tahun 2021.
Adapun status per 14 Maret 2024, antara lain 2.051 IUP dicabut oleh BKPM, namun kemudian sudah dibatalkan sebanyak 585 IUP. Jumlah IUP yang belum menyelesaikan kewajiban PNBP sebanyak 112 dan dalam proses masuk Minerba One Data Indonesia (MODI) sebanyak 4 IUP, dan 469 IUP sudah masuk dalam data MODI dan Minerba One Map Indonesia (MOMI).
(hsy/hsy)