Mendag Zulhas Mau Revisi Aturan Impor, Bos Pengusaha Bilang Begini
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bakal merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang telah diubah dengan Permendag No 3/2024 mengatur hal sama. Permendag ini sudah berlaku sejak 10 Maret 2024.
Disebutkan, evaluasi dan revisi itu dilakukan karena Zulhas mendapat banyak keluhan.
Pengusaha sendiri masih terpecah menanggapi terbitnya Permendag tersebut. Di satu sisi, pelaku usaha tekstil dan produk tekstil (TPT) semringah karena Permendag itu diyakini bisa makin menekan masuknya barang impor ilegal ke pasar domestik. Di sisi lain, sejumlah sektor usaha masih mengeluhkan mekanisme pemberlakuan Permendag itu.
"Kalau industri tekstil sudah ready (dengan implementasi Permendag No 36/2024). Namun memang ada sektor yang masih harus menunggu karena pertek (peraturan teknis)-nya," kata Ketua bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Anne Patricia Sutanto saat jumpa pers bersama asosiasi industri tekstil hulu-hilir di Jakarta, Senin (18/3/2024).
"Kita sudah kasih usulan bahwa ini mungkin perlu ada injury time, sesuatu yang di-pending supaya Bea Cukai karena banyak teman-teman Bea Cukai yang dimaki-maki. Kita ngga ingin, kita harus simpati, jadi minta kepabeanan dan Kemendag (Kementerian Perdagangan) mungkin di-pending dulu sampai sosialisasi bener-bener jelas, ada dan semua lini juga tau," tambahnya.
Seperti diketahui, aturan Bea Cukai mensyaratkan, masyarakat yang bepergian ke luar negeri boleh belanja dengan nilai maksimal US$500. Jika lebih, maka harus dikenakan denda agar tidak banyak masyarakat melanggar aturan.
"Kalau non usaha di lampiran 4 yang kita request injury time ada di atas 500 USD silakan bayar ke negara bea masuk. Setelah itu sosialisasi jadi kita-kita importir non usaha kalau kembali ke tanah air bisa ketahui jelas mana yang kena bea masuk, mana lebih dari sekian ngga boleh atau disita negara untuk diekspor," sebut Anne.
Masuknya banyak barang jasa titip (jastip) dari negara luar telah membuat industri dalam negeri merugi. Pasalnya, barang yang dibawa dari luar negeri lebih murah karena tidak membayar kewajiban sebagaimana mestinya, sehingga produk lokal harus kalah saing.
"Banyak yang ngerasa kalau semua bisa masuk tanpa bea masuk, tanpa safeguard. Padahal ritel offline dalam negeri yang mengerjakan harus membayar SPG juga, padat karya, lama-lama mati. Kita perlu tahu ritel itu padat karya, jadi kita perlu hargai mereka," kata Anne.
Sebelumnya, Mendag Zulhas berencana me aturan ini, sejalan karena Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendengarkan setiap keluhan yang timbul dari adanya kebijakan pembatasan impor, yang dinilai memberatkan beberapa pihak. Zulhas mengatakan, ia sudah mengirimkan surat ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk mengkaji kembali soal revisi Permendag tersebut
Ada aturan terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri ini sebetulnya sudah diterapkan sejak lama oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, katanya, memang baru ditegaskan dalam Permendag 36 Nomor 2023.
"Itu Permendag sebetulnya sudah lama, cuma dulu belum dapat perhatian. Cuma sekarang ditegaskan di Permendag itu," tutur Zulhas.
Lebih lanjut, aturan tersebut menyebutkan bahwa penumpang perjalanan dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa dua pasang dari setiap jenis barang, kecuali barang tekstil maksimal lima potong pakaian.
(dce)