Freeport Bisa Ajukan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061? Ini Kata Bahlil

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
18 March 2024 18:40
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia memberikan pemaparan dalam acara Political and Economic Outlook di Jakarta, Rabu (31/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia memberikan pemaparan dalam acara Political and Economic Outlook di Jakarta, Rabu (31/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi atau Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan merevisi waktu pengajuan perpanjangan kontrak atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam aturan di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam aturan saat ini, perpanjangan kontrak baru bisa diajukan paling cepat 5 tahun sebelum kontrak berakhir dan paling lambat 1 tahun sebelum kontrak berakhir.

"Ya terkait dengan syarat perpanjangan, yang di dalamnya adalah paling cepat 5 tahun, kita ubah karena ini terintegrasi dengan smelter," ungkap Bahlil usai Konfrensi Pers Prospek Investasi Pasca Pemilu 2024, Senin (18/3/2024).

Selain alasan itu, terkhusus untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) misalnya, pengajuan perpanjangan kontrak bisa dilakukan segera mengingat harus adanya kepastian mengenai investasi khususnya untuk melakukan produksi di tambang perusahaan.

"Freeport itu tahun 2035 itu sudah mulai menurun (produksinya) sementara kita eksplorasi underground itu minimal 10 tahun jadi kalau sampai 2035 kita baru memikirkan (perpanjangan) berati akan terjadi vakum kurang lebih sekitar 5-10 tahun. Siapa mau biayai pelihara itu sementara itu punya Indonesia. Itu yang kita pikirkan," ungkap Bahlil.

Bahlil menambahkan, kelak, jika aturan itu sudah tuntas, Bahlil menyebutkan, pemerintah akan menambah saham di PT Freeport Indonesia (PTFI) sebanyak 10% menjadi 61% dari yang saat ini 51%.

Bahlil mengatakan, bahwa revisi PP 96 sudah di bawa ke dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan revisi itu, kata Bahlil, maka akan ada penyesuaian dan percepatan dalam rangka investasi berkelanjutan.

"Freeport negosiasi selesai dan akan kita selesaikan setelah PP 96 ini selesai. Kalau itu terjadi dan potensi penambahan saham Freeport di Indonesia menjadi 61%. Berarti Freeport, bukan lagi milik orang lain sudah milik kita karena sudah 61%," ungkap Bahlil.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal Harga 14% Saham Vale, Bahlil: Investor Jangan Jual Mahal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular