Kemenkeu Ngotot Tak Mau Serahkan GBK & Monas Cs ke Pemprov Jakarta

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
18 March 2024 12:55
foto : Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan DPR sepakat ketentuan penyerahan aset pemerintah pusat ke pemerintahan provinsi Jakarta dihapus dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Ketentuan itu mulanya masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) 561 yang merancang Pasal 61 RUU DKJ. Bunyi pasal itu ialah Pemerintah Pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Karena pemerintah bersikeras ingin menghapus pasal itu karena kewenangan pengelolaan barang milik negara menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui menteri keuangan, maka DPR sepakat untuk menghapus ketentuan itu, namun dengan catatan menambahkan ketentuan kemudahan pemanfaatan aset yang diusulkan oleh DPR.

"Dengan demikian DIM 561 dihapus ya, selesai yah," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas saat rapat kerja DIM RUU DKJ bersama pemerintah, DPR, dan DPD di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Perwakilan pemerintah, yakni Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menekankan, alasan harus dihapusnya Pasal 61 itu ialah karena adanya ketentuan dalam UU IKN bahwa aset-aset pemerintah pusat yang ditinggalkan karena perpindahan pemerintah ke IKN diserahkannya ke Kementerian Keuangan.

Namun, ia mengingatkan, dalam draf rancangan Pasal 48 RUU DKJ juga disebutkan bahwa pemprov daerah itu bisa mengusulkan pemanfaatan aset. Ketentuan itu tertuang dalam DIM Nomor 474 yang berbunyi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat mengusulkan pemanfaatan barang milik negara kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

"Sehingga UU tidak menyatakan dilakukannya pemindahan kepemilikan. Namun demikian dalam draf Pasal 48, DIM nya nomor 474, di situ disebut Pemprov DKJ dapat mengusulkan pemanfaatan BMN ke menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," ucap Rionald.

Anggota DPD RI Sylviana Murni yang menjadi perwakilan senator dalam rapat itu pun memberi catatan supaya ada batas waktu percepatan perizinan pemanfaatan, termasuk kemudahannya melalui penambahan ketentuan dalam Pasal 48 dan bagian dalam penjelasan RUU itu. Ia mengusulkan ada batas waktu 14 hari dalam mengurus perizinannya.

Namun, pemerintah menolak usulan tentang batas waktu khusus itu karena perizinan pemanfaatan BMN harus tergantung dengan jenis aset itu sendiri. Oleh sebab itu, kesepakatannya ialah menambahkan ayat 2 pasal 48 RUU DKJ yang menetapkan perlunya ketentuan lebih lanjut terkait percepatan dan kemudahan pemanfaatan itu dalam peraturan menteri keuangan (PMK)

"Pokoknya semua kita akomodir, jadi satu tolong tambahin di Pasal 48 untuk delegasinya diatur lebih lanjut oleh PMK," ucap Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas.


(arm/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Presiden, Jokowi Bilang Ini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular