
3 Fakta Pembentukan Kota Aglomerasi Jabodetabekjur

Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah pembahasan RUU Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ) di Badan Legislasi DPR minggu lalu (13/3/2024), muncul rencana pembentukan kota aglomerasi Jabodetabekjur. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Kota aglomerasi sendiri yaitu kota yang pembangunannya akan diikuti dengan kota-kota satelitnya. Sementara itu, Jabodetabekjur adalah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur.
Tito memastikan Kota Jakarta nantinya akan diperluas menjadi kota aglomerasi. Hal tersebut menyusul status Jakarta usai tidak lagi menjadi daerah khusus ibu kota (DKI). Tito mengungkapkan opsi kota aglomerasi ini dipilih karena tak perlu mengubah arah pembangunannya secara administrasi menjadi kota megapolitan atau metropolitan.
Untuk memahami lebih lanjut konsep kota aglomerasi Jabodetabekjur, berikut ini 3 fakta terkait:
1. Administrasi Mudah
Melalui arah pembangunan Jabodetabekjur sebagai kota aglomerasi pemerintah anggap lebih mudah diimplementasikan karena tidak harus mengubah administrasinya meskipun kebijakan pembangunannya bisa sambil di sinkronkan untuk menghadapi masalah yang sama, seperti banjir, kepadatan lalu lintas, polusi, hingga migrasi penduduk.
"Jadi itu tidak ada keterkaitan masalah administrasi pemerintahan, tapi ini satu kawasan yang perlu diharmonisasikan program-programnya, terutama yang mau jadi common program," tutur Tito.
2. Dewan Kawasan Aglomerasi
Konsep pembangunan Jakarta sebagai kota aglomerasi akan diarahkan oleh satu badan khusus yang nantinya dikenal sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi. Dengan tugas dan fungsi seperti Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.
"Dewan kawasan dalam hal ini adalah bentuk yang kita pilih untuk aglomerasi, karena ini lebih memungkinkan, tidak merubah UU yang bersinggungan dengan kewenangan daerah-daerah otonomi yang lain," ucap Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
Dalam draf RUU DKJ pun telah disebutkan Dewan Kawasan Aglomerasi bertugas untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
RUU itu juga menyebutkan RUU itu, kawasan aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
3. Dewan Kawasan Aglomerasi Dipimpin Wapres
Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan menjadi badan khusus pembangunan Jakarta dan wilayah-wilayah sekitarnya itu akan dipimpin oleh wakil presiden. Konsepnya sama seperti peranan wapres sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua saat ini dengan tugas harmonisasi, sinkronisasi, serta evaluasi kebijakan pembangunan.
"Jadi ditangani oleh wapres dan ini mirip seperti yang sudah kita lakukan di Papua dibentuk Badan Percepatan Pembangunan Papua yang tugasnya sama, harmonisasi, evaluasi, bukan mengambil alih kewenangan pemda," kata Tito
Meski akan dipimpin wapres, Tito mengatakan, tidak berarti kebijakan pembangunannya akan diambil alih dari pemerintah daerah atau pemda. Sebab, eksekusi kebijakannya tetap dilakukan oleh masing-masih pemda di wilayah yang termasuk aglomerasi, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur.
"Prinsip pemda, eksekusinya dilakukan oleh pemerintahan daerah masing-masing, dan ini sudah berjalan hampir dua tahun dipimpin oleh wapres di Papua, karena memerlukan harmonisasi itu," ucap Tito.
Dalam draf RUU DKJ sebetulnya memang telah disebutkan Dewan Kawasan Aglomerasi ini akan dipimpin oleh Wakil Presiden. Tugasnya untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi.
"Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dengan Peraturan Presiden," dikutip dari pasal 55 draf RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Presiden, Jokowi Bilang Ini!
