
ASN Pria Bisa Dapat 'Cuti Ayah' Saat Istri Lahiran, Berapa Hari?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan perihal wacana pemberian cuti ayah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pria. Cuti ayah adalah cuti yang biasanya diberikan kepada pegawai pria untuk mendampingi istri melahirkan dan setelahnya.
Menurut Anas, hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan ini akan dimuat dalam RPP Manajemen ASN. RPP ini ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, dikutip Kamis (14/3/2024).
"Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut," imbuh Anas.
Anas mengungkapkan cuti ayah sudah banyak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan. Lama waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
Untuk implementasi di Indonesia kelak, Anas mengatakan waktu cuti ini akan dibicarakan dengan stakeholder terkait.
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengungkapkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbaru! Nih Cara PNS Cepat Naik Pangkat & Dapat Uang Tambahan