Respons Anies Soal Aturan PNS Pria Dapat Cuti Ayah Saat Lahiran Anak

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
16 March 2024 10:00
Cuti melahirkan untuk ayah
Foto: Reuters

Jakarta, CNBC Indonesia - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan buka suara mengenai cuti ayah ketika istrinya melahirkan. Hal ini tertuang dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Menurutnya hal ini merupakan solusi atas masalah yang terjadi di masyarakat.

"Iya, jadi gagasan tentang cuti bagi suami yang istrinya baru melahirkan itu hasil pengamatan kita atas problematika yang ada di masyarakat, dan itu kami munculkan sebagai solusi. Nah ketika itu menjadi solusi kemudian dikritik ya kami jelaskan apa pentingnya, dikritik kami jelaskan," kata Anies di Depok, dikutip dari detik News, Sabtu (16/3/2024).

Ia mencontohkan seperti kasus pilot tertidur saat melakukan penerbangan itu disebabkan membantu istri yang sedang mengurus bayi. Sehingga ia menyetujui jika diberikan kebijakan cuti ayah.

"Ketika sekarang ada sebuah peristiwa fenomenal pilot yang tertidur yang ternyata karena istrinya baru melahirkan anak kembar lalu terbuka kan kepada publik, oh ya ternyata dibutuhkan. Dan saya senang sekali mendengar bahwa ide itu sekarang akan dipake untuk ASN, kami di Jakarta sudah menerapkan itu, sudah lama," tuturnya.

"Dan kebijakan ini memang dibuat untuk membuat keluarga-keluarga itu bisa bahagia, suami istri dengan ada anak bayi baru mereka bisa mengurusi bayinya di hari-hari awal dengan konsentrasi tanpa khawatir kehilangan pekerjaan," sambungnya.

Anies juga mengklaim dulu sempat menggagas cuti ayah untuk dimasukan dalam RPP yang sedang di susun.

"Kami bersyukur dibuka kan itu caranya untuk melihat bahwa ini memang dibutuhkan, saya bersyukur itu akan dipake untuk kebijakan di pemerintah, kami senang semua gagasan baik yang dipake kami sangat senang bersyukur," tutupnya.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas mengungkapkan cuti istri melahirkan bagi ASN pria akan menjadi hak yang diatur dan di jamin negara. Adapun aturan ini ditargetkan tuntas maksimal pada April 2024 mendatang.

Adapun ia menjelaskan hak cuti ayah ini sudah diberlakukan beberapa negara dan perusahaan multinasional dengan rentang waktu yang beragam. Seperti 15 hari, 30 hari, hingga 60 hari.

"Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN," ujarnya.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kala Anies Punya Lightstick Ala Idol K-Pop

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular