
Honorer Mohon Maaf! Tahun Ini Tidak Terima THR

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada tahun ini dan dibayarkan H-10 lebaran. Sementara tenaga honorer dipastikan tidak menerima THR.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan penerima THR antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS serta PPPK.
"Jadi yang menerima honorer yang sudah diangkat PPPK," ungkap Anas dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jumat (15/3/2024)
Penerima selanjutnya adalah prajurit TNI dan Polri. Kemudian Pejabat Negara, Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan kementerian dan Dewan Pengawas KPK, Hakim adhoc dan pimpinan anggota DPR.
THR juga diberikan kepada Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Polri dan Pensiunan Pejabat Negara.
Dituliskan selanjutnya Pensiunan Prajurit TNI termasuk Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan b. Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI.
Kemudian Pensiunan Anggota Polri termasuk Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri dan Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri.
(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lapor Pak Jokowi! PNS Berharap THR Cair 100% Tahun Ini