
Setelah 4 Tahun, Akhirnya THR & Gaji ke-13 PNS Dibayar 100%!

Jakarta, CNBC Indonesia - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024 akhirnya dibagikan 100%.
Kementerian Keuangan hari ini, Jumat (15/3/2024) menggelar konferensi pers terkait THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 bagi PNS.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan pencairan tunjangan hari raya (THR) pada H-10 Hari Raya Idul Fitri. Kemudian, pencairan gaji ketigabelas ditetapkan pada Juni 2024.
Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas (gaji ke-13) yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024. THR dan gaji ke-13 ini akan dibagikan secara penuh 100%
Terakhir kali pemerintah memberikan gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin) 100% adalah pada 2019.
Pada 2020 dan 2021, ASN atau anggota TNI dan Polri hanya menerima gaji pokok sementara komponen tukin dihapus. Pada 2022 dan 2023, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50% tukin.
Pemerintah menghapus komponen tukin dalam pemberian THR pada 2020 dan 2021 karena tengah membutuhkan anggaran besar untuk penanganan Covid-19.
Sebagai catatan, untuk lebaran pada 2024 akan jatuh pada 12 April mendatang. Dengan kebijakan THR kembali 100% tentu akan menjadi penopang konsumsi masyarakat yang pada akhirnya akan menguntungkan banyak perusahaan Indonesia.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(tsn/tsn)