Dibayar 100%, Ini Daftar Komponen THR & Gaji Ke-13 PNS, Guru & Dosen

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Kamis, 14/03/2024 11:19 WIB
Foto: cover topik/THR PNS Terancam Tak Dibayar luar/Aristya Rahadian krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dilakukan secara full atau 100% tahun ini.

Ini adalah kali pertama setelah empat tahun beruntun, ASN mendapatkan THR dan gaji ke-13. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 yang diteken presiden pada 13 Maret 2024.


"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," ungkap pasal 2 dari PP tersebut, Kamis (14/3/2024).

THR dan gaji ke-13 ASN pemerintah pusat bersumber dari APBN dan ASN pemerintah daerah berasal dari APBD. THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun, ASN yang menerima THR dan gaji ke-13 ini a.l. PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara. Berikut ini komponen THR dan gaji ke-13 PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tunjangan kinerja

Adapun, komponen THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK di daerah sedikit berbeda, berikut ini rinciannya:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun, guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja. Mereka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan. Mereka dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 bulan.

Sementara itu, dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja. Namun, mereka dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 bulan.

Berikut ini, besaran gaji THR dan Gaji Ke-13 mulai dari ketua, wakil ketua, eselon I-IV hingga staf dan honorer:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain : Rp26.229.000,00

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain : Rp24.721.200,00

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain : Rp23.420.250,00

d. Anggota : Rp23.420.250,00

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya : Rp20.738.550,00

b. Eselon Ill Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama : Rp16.262.400,00

c. Eselon III/Pejabat Administrator : Rp11.535.300,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas : Rp8.844.150,00

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

- SD/SMP/sederajat

1) masa keria s.d. 10 tahun : Rp3.571.050,00
2) masa keria di atas 10 tahun s.d. 2O tahun : Rp3.866.100,00
3) masa kerja di atas 20 tahun : Rp4.210.500,00

- SMA/Diploma I/ sederajat

1) masa keria s.d. 10 tahun : Rp4.O89.750,00
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun : Rp4.456.200,00
3) masa keria di atas 20 tahun : Rp4.884.600,0

- Diploma II/ Diploma III/ sederajat

1) masa s.d. 10 tahun : Rp4.573.800,00

2) masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun : Rp4.971.750,00

3) masa a di atas 20 tahun : Rp5.436.900,00

- Strata 1 / Diploma IV/ sederajat

1) masa kerja s.d. 10 tahun : Rp5.492.550,00

2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun : Rp5.967.150,00

3) masa kerja di atas 20 tahun : Rp6.521.550,00

- Strata 2/Strata 3 /sederajat

1) masa kerja s.d. 10 tahun : Rp6.470.100,00

2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun : Rp6.964.650,00

3) masa di atas 20 tahun : Rp7.542.150,00


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja