Jokowi Bayar Full THR & Gaji Ke-13 PNS, Ini Daftar Besarannya!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
14 March 2024 10:39
Sri Mulyani: THR PNS 2024 Dibayar Full 100%, Ini Komponennya!
Foto: Infografis/ Sri Mulyani: THR PNS 2024 Dibayar Full 100%, Ini Komponennya!/ Ilham

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan pembagian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) PPPK, TNI dan Polri serta pensiunan. Aturan yang diteken pada 13 Maret 2024 adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024.

Berdasarkan isi aturan ini yang dikutip CNBC Indonesia, Kamis (14/3/2024), THR dan gaji ke-13 akan diberikan secara penuh pada tahun ini.

THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara yang bersumber dari APBD, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Berikut ini, besaran gaji THR dan Gaji Ke-13 mulai dari ketua, wakil ketua, eselon I-IV hingga staf dan honorer:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain : Rp26.229.000,00

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain : Rp24.721.200,00

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain : Rp23.420.250,00

d. Anggota : Rp23.420.250,00

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utamal Pejabat Pimpinan Tinggi Madya : Rp20.738.550,00

b. Eselon III/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama : Rp16.262.400,00

c. Eselon III/Pejabat Administrator : Rp11.535.300,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas : Rp8.844.150,00

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

- SD/SMP/sederajat

1) masa keria s.d. 10 tahun : Rp3.571.050,00
2) masa keria di atas 10 tahun s.d. 2O tahun : Rp3.866.100,00
3) masa kerja di atas 20 tahun : Rp4.210.500,00

- SMA/Diploma I/ sederajat

1) masa keria s.d. 10 tahun : Rp4.O89.750,00
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun : Rp4.456.200,00
3) masa keria di atas 20 tahun : Rp4.884.600,0

- Diploma II/ Diploma III/ sederajat

1) masa s.d. 10 tahun : Rp4.573.800,00

2) masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun : Rp4.971.750,00

3) masa a di atas 20 tahun : Rp5.436.900,00

- Strata 1 / Diploma IV/ sederajat

1) masa kerja s.d. 10 tahun : Rp5.492.550,00

2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun : Rp5.967.150,00

3) masa kerja di atas 20 tahun : Rp6.521.550,00

- Strata 2/Strata 3 /sederajat

1) masa kerja s.d. 10 tahun : Rp6.470.100,00

2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun : Rp6.964.650,00

3) masa di atas 20 tahun : Rp7.542.150,00



(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Cairkan THR PNS, TNI & Polri Tanggal Segini, Catat!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular