
Pensiunan PNS, TNI-Polri Terima THR Penuh di 2024, Ini Rinciannya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pensiunan dipastikan juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2024 yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
CNBC Indonesia, Kamis (14/3/2024) mengutip pasal 5 yang menjelaskan penerima THR adalah Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Polri dan Pensiunan Pejabat Negara.
Dituliskan selanjutnya Pensiunan Prajurit TNI termasuk Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan b. Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI.
Kemudian Pensiunan Anggota Polri termasuk Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri dan Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri.
Berikut rincian penerima pensiun:
a. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
b. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;
c. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
d. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
e. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
f. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;
g.Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;
h.Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
i.Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; dan
j.Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak
Sementara untuk besaran yang diterima secara penuh, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bocoran Terbaru THR PNS 2025: Besaran & Jadwal Pencairan!