Jokowi Terbitkan Aturan THR! PNS, TNI & Polri Dapat Penuh di 2024

MAIKEL JEFRIANDO, CNBC Indonesia
Kamis, 14/03/2024 09:54 WIB
Foto: Infografis/ Sah! Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS/ Ilham

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, TNI dan Polri.

Hal ini tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.


Dikutip CNBC Indonesia, Kamis (14/3/2024), pemberian ini merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

THR dan gaji ketiga belas diberikan secara penuh. Bagi yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara yang bersumber dari APBD, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," tulis pasal 17.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai