
Potret Sidang Eksepsi Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Cs Ditunda
Sidang eksepsi dengan terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim dan Rianto Adam Pontoh sakit.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (tengah) yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Kementerian Pertanian (Kementan), berjalan keluar usai mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sidang eksepsi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya ditunda. Penundaan tersebut lantaran Ketua Majelis Hakim dan Rianto Adam Pontoh sakit. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Karena ini Ketua Majelisnya, Pak Rianto Adam Pontoh sakit Pak, sekarang sedang terkapar di rumah sakit, lagi dirawat, mudah-mudahan beliau cepat sehat," kata Hakim Anggota I, Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Jadi, untuk sidang ini, saya kan sebagai hakim anggota I. Jadi, kami bersepakat untuk menunda sidang ini, menunda sidang ini untuk minggu depan untuk pembacaan keberatan atau eksepsi dari para terdakwa dan penasehat hukumnya," sambungnya. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Untuk diketahui, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat eselon serta badan yang berada di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Dari korupsi tersebut, SYL didakwa menerima jumlah uang mencapai Rp44,5 miliar. Uang itu berdasarkan surat dakwaan, digunakan untuk keperluan pribadi, istri, hingga umrah. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)