
Ekspor Listrik dari PLTS Atap Dihapus, Ternyata Ini Alasannya..
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan alasan dibalik dihapuskannya skema ekspor-impor listrik hasil dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap.
Hal itu seperti yang sudah tertuang dalam aturan anyar Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 2 tahun 2024 tentang tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Plt. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa alasan dihapuskannya skema ekspor-impor listrik hasil PLTS atap dari konsumen ke PT PLN (Persero) lantaran minimnya jumlah ekspor listrik yang dilakukan oleh masyarakat.
Dia mengatakan bahkan dari sektor rumah tangga yang menggunakan PLTS atap, hanya sebesar 2%-3% yang melakukan kegiatan ekspor impor listrik. Hal itu karena listrik yang dibutuhkan sudah sesuai dengan kebutuhan dari masyarakat itu sendiri.
"Kita berani tidak mengeluarkan ekspornya karena faktanya dari 149 MW ini untuk yang rumah tangga ini ternyata yang ekspornya itu nggak lebih dari ya mungkin 2-3% angkanya dari PLN," ujarnya usai acara Sosialisasi Permen ESDM No. 2/2024, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Adapun, Jisman mengatakan dalam aturan yang baru, kalaupun ada yang melakukan kegiatan ekspor kimpor listrik hasil PLTS atap dari masyarakat ke PLN, nantinya tidak akan mengurangi tarif atau yang disebut sebagai 'biaya nyender' seperti yang berlaku pada aturan sebelumnya yakni Permen ESDM No. 26/2021.
"Kemudian masyarakat itu, masalahnya kemarin kan disebut dengan ada namanya biaya nyender gitu ya. Ya kan gitu ya. Kemudian itu kita hilangkan, kita hilangkan. Tapi ekspor-impornya tidak kita berlakukan lagi," jelasnya.
Asal tahu saja, Permen 02/2024 ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2024. Adapun aturan ini berisi sebanyak 52 Pasal.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan salah satu substansi yang direvisi dalam aturan anyar ini adalah mengenai regulasi ekspor dan impor listrik dari konsumen ke PT PLN. Dalam revisi tersebut aturan ekspor impor listrik telah ditiadakan.
Dengan begitu, kelebihan listrik dari sistem PLTS atap yang masuk ke jaringan, untuk saat ini tidak lagi diperhitungkan dalam jumlah tagihan listrik pelanggan yang memasang PLTS Atap.
"Gak ada ekspor impor, tidak ada titip kalau dulu kan bisa dititipkan di PLN terus bisa dipakai malam. Rumah tangga itu kan pakainya malam padahal matahari itu kan adanya siang ini kurang match di situ," kata Dadan ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (23/2/2024).
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Sudah Setuju! Konsumen Tak Bisa Kirim Listrik PLTS Atap ke PLN
