Bangun PLTS Atap Kuotanya Ditentukan, Ini Alasannya

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
05 March 2024 11:50
KAI pasang PLTS di Stasiun Bojonegoro. (Dok. KAI)
Foto: KAI pasang PLTS di Stasiun Bojonegoro. (Dok. KAI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa kelak akan ada kuota untuk bisa memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap setiap tahunnya yang mana akan diajukan oleh PT PLN (Persero) dan akan disetujui oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Plt Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengungkapkan bahwa penentuan kuota yang diajukan oleh PLN tersebut tidak lain adalah dikarenakan adanya sifat intermiten atau ketidakpastian sumber energi yakni surya di siang hari.

"Perlu disadari bahwa PLTS atap memiliki sifat intermiten sehingga pengembangan PLTS atap harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke sistem," jelas Jisman dalam acara Sosialisasi Permen ESDM 2/2024, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Adapun, Jisman mengatakan pihaknya akan mengeluarkan sebuah indikasi kuota yang bisa masuk dalam sistem dan sub sistem milik PLN. Dia mengatakan bukan hanya PLTS atap yang memiliki sifat intermitensi, namun pembangkit energi terbarukan lainnya juga memiliki sifat intermitensi seperti salah satunya Pembangkit Listik Tenaga Bayu/angin (PLTB).

"Kami akan melihat bagaimana nanti penetapan kuota ini, kebetulan kami sendiri nanti yang menetapkan setelah dan diskusi dengan PLN dan kami berharap juga pihak-pihak, misalnya akademisi ikut membantu kami dalam menetapkan ini sehingga ada transparansi nanti di sana," tambahnya.

Di lain sisi, Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti mengatakan sistem kuota untuk PLTS atap sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM no 2 Tahun 2024 dikatakan lantaran sifat intermitensi dari PLTS atap yang mana listrik yang dihasilkan nantinya bisa dinamis sesuai dengan cuaca.

"Kondisi ini naik turunnya PLTS kalau ini masuk grid PLN maka kami sisi PLN harus menyediakan pembangkit-pembangkit yang ramping rate tinggi. Jadi begitu turun dia menyangga, kalau tiak diimbangi pembangkit yang bisa menyangga bisa terjadi gangguan, maka intermitensi ini dlam Permen ada kuota, tujuannya untuk seberapa kuat sistem kami menyangga tadi yang ada naik turun," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Adapun, Edi mengatakan pihaknya akan menghitung kuota yang akan diajukan kepada Kementerian ESDM yang mana pihaknya klaim tidak akan mengganggu pelanggan lainnya. "Kami kan hitung per sistem kuota berapa sehingga tidak ganggu pelanggan lain. Kalau pelanggan rooftop masuk sistem PLN maka tidak ganggu pelanggan lainnya," tambahnya.

Dengan begitu, nantinya penyangga yang dimaksud untuk mengantisipasi sifat intermiten dari PLTS atap, akan digunakan melalui Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) yang dinilai dapat menghasilkan listrik secara cepat.

"Harus disangga pembangkit yang sifatnya tidak intermiten seperti pembangkit gas itu bisa langsung cepat ramping rate-nya. PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap batu bara) sangat lama, ini yang menjadi perlu ada kuota seberapa kuat kami tanggung intermitensi ini," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, aturan perihal penentuan kuota sudah tercantum dalam beberapa pasal di Permen ESDM 2/2024, diantaranya:

Pasal 7:

(1) Pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik.

(2) Penyusunan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan:

a. arah kebijakan energi nasional;

b. rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik; dan

c. keandalan Sistem Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan Sistem Tenaga Listrik (grid code) Pemegang IUPTLU.

(3) Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci untuk setiap tahun dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.

Pasal 8:

(1) Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diusulkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE.

(2) Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis.

(3) Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2024 sampai dengan tahun 2028, disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(4) Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun selanjutnya disampaikan paling lambat pada bulan Oktober sebelum tahun berjalan.

(5) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan melakukan evaluasi terhadap usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

(6) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan melibatkan Direktur Jenderal EBTKE dan dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/atau pemerintah daerah.

Pasal 9:

(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menetapkan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap paling lambat:

a. 1 (satu) bulan sejak usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) disampaikan secara lengkap dan benar; dan

b. pada bulan Desember sebelum tahun berjalan, setelah usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) disampaikan.

(2) Penetapan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemegang IUPTLU.

(3) Berdasarkan penetapan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang IUPTLU menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering.

(4) Clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Sistem Tenaga Listrik pada unit pelayanan pelanggan Pemegang IUPTLU.

(5) Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus:

a. dilaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE; dan b. dipublikasikan melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi Pemegang IUPTLU, dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak kuota pengembangan Sistem PLTS Atap ditetapkan.

Pasal 10:

(1) Pemegang IUPTLU dapat mengusulkan perubahan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

(2) Mekanisme dan tata cara usulan perubahan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata cara usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 9.

(3) Dalam hal Pemegang IUPTLU tidak mengajukan perubahan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran kuota pengembangan Sistem PLTS Atap mengikuti rincian kuota pengembangan Sistem PLTS Atap yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Resmi Terbit, Bangun PLTS Atap Harus Izin PLN?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular