Video

Diskon Pajak Rumah & Mobil Listrik Sri Mulyani, Apa Urgensinya?

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
27 February 2024 11:51

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui Kemenkeu menggelontorkan insentif sektor properti melalui aturan PMK No.7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) Tahun Anggaran 2024.

Untuk harga rumah sampai dengan Rp 2 miliar/unit mendapat insentif 100% di periode November 2023 sampai dengan Juni 2024 dan insentif sebesar 50% mulai dari Juli 2024 sampai dengan Desember 2024.

Selain itu Kemenkeu melalui PMK Nomor 8 tahun 2024 dan PMK nomor 9 tahun 2024 memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin membeli mobil listrik berupa pengurangan PPN 10% jika memenuhi aturan TKDN sehingga masyarakat yang membeli mobil listrik hanya dikenakan PPN 1%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Dwi Astuti mengatakan insentif ini dimaksudkan untuk menopang pergerakan sektor properti maupun industri otomotif yang diharapkan memberikan dampak rambatan ke sektor usaha terkait.

Seperti apa target penyaluran insentif properti dan mobil listrik? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti dalam Profit,CNBCIndonesia (Selasa, 27/02/2024)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...